Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komoditi Kebutuhan Pokok Mulai Seret

Bali Tribune/ SEMBAKO - Pasokan sembako terhambat, harga beberapa kebutuhan pokok beranjak naik.


balitribune.co.id | Gianyar - Tidak saja bencana, musim hujan ektream ini juga mengusik jelur disitribusi barang kebutuhan pokok lintas wilayah. Hal ini terjadi karena jalur utama di beberapa titik di Bali mengalami banjir. Selain itu, cuaca buruk ini berdampak pada tingginya gelombang sehingga penyeberangan laut mengalami hambatan.

Lambatnya pasokan baik dari Jawa dan Lombok, menyebabkan beberapa komoditas berkurang di pasar. Sehingga karena stok sedikit, pedagang mengambil kesempatan untuk menaikkan harga. Walau demikian, kenaikan harga ini masih dalam tahap wajar dan terkendali. "Memang, beberapa komoditas mengalami hambatan. Bukan tidak ada, namun karena cuaca buruk pasokan sedikit terhambat," ungkap Kabid Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok, Disperindag Gianyar, Henny Sriwahju, Senin (16/12/2024)

Sriwahju moemprediksi, kenaikan harga ini bisa berlangsung sampai Januari mendatang, mengingat prediksi ramalan cuaca berlangsung sampai Januari mendatang. "Ya, tahun baru nanti beberapa komoditas naik, namun secara stok barang masih terkendali," jelasnya.

Komoditas lokal yang mengalami kenaikan harga adalah bunga pacar dan mitir. Mengingat di musim hujan ini, bunga tersebut berguguran dan produksi panen tidak maksimal. "Hujan-hujanan, petani tidak berani petik bunga, ditakutkan kena sambaran petir dan memang karena hujan produksi menurun," jelasnya.

Dibeber, pasokan yang mengalami hambatan adalah beras kemasan dari Jawa, bumbu-bumbu seperti Bawang Putih, Bawang merah termasuk Janur yang sebagiannya datang dari Jawa atau Lombok. Dikatakan lagi, dengan berkurangnya pasokan dari Jawa dan Lombok, komoditas petani lokal Bali mulai diminati. Dimana pasokan Janur mulai didatangkan dari Jembrana, Buleleng, Karangasem dan Lombok.

Dari data pemantauan harga Disperindag Gianyar, beberapa komoditi yang mengalami kenaikan harga cukup tajam seperti Cabai merah besar dari Rp 27.000 menjadi Rp 35.000/kg. Cabai rawit dari Rp 35.000 menjadi Rp 50.000/kg. Bunga mitir dari Rp 35.000 menjadi Rp 45.000/kg, Bunga pecah seribu dari Rp 32.000 menjadi Rp 40.000/kg dan Bunga Paca Galuh dari Rp 28.000 menjadi Rp 37.000/kg.

wartawan
ATA

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.