Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan Pencuri Motor Dibekuk, Puluhan Sepeda Motor Ikut Diamankan

Bali Tribune / DIBEKUK - Para pelaku dan barang bukti diperlihatkan setelah sukses menggulung komplotan pencuri sepeda motor di wilayah hukumnya

balitribune.co.id | Singaraja - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng berhasil menggulung komplotan pencuri sepeda motor yang belakangan cukup meresahkan. Tiga anggota kompolotan yang ditangkap salah satunya warga Bandar Lampung bernama Billy Pratama (37). Sedangkan dua lainya merupakan warga lokal yakni Putu Suwariana (40) warga Desa Anturan Buleleng dan Gede Agus Priyana Putra (29) asal Desa Tukadmungga Buleleng.Untuk memuluskan aksinya Billy Pratama memilih kos di Desa Tukadmungga sebagai tempat mengorganisir aksinya.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK,MH menyebut, keberhasilan menggulung komplotan tersebut berawal dari adanya sejumlah laporan kehilangan yang terjadi diwilayah hukum Polres  Buleleng. Diantaranya laporan atas nama Luh Eni Kusuma Yanti (38) warga Banjar Dinas Munduk, Kecamatan Banjar. Sepeda motor Honda Beat DK 4574 UBK yang dibawanya raib dari tempatnya parkir diwarung nasi seputaran Desa Baktiseraga Buleleng pada 28 Juni 2024 lalu.

"Berdasar laporan itu Tim Opsnal Goak Polres Buleleng kemudian bergerak melakukan penyelidikan," ucap AKBP Widwan Sutadi, Kamis (25/7).

Hasilnya, anggota opsnal berhasil mengendus para pelaku yang diantaranya  Billy Pratama dan Putu Suwariana. Keduanya kemudian ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Setelah diintrogasi pelaku mengakui memang benar dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cara mengambil kendaraan yang terparkir di pinggir gang.

"Billy Pratama bertugas memetik dan dua lainnya yakni Putu Suwariana dan Agus Priyana Putra berperan memuluskan aksi dengan cara ikut mendorong motor hasil curian sebelum melarikannya," imbuh Kapolres Widwan Sutadi.

Hasil curian itu kemudian digadaikan dan uang hasil gadai tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Hasil curiannya kemudian digadaikan untuk dipakai  membeli narokba dan kebutuhan lainnya," sambungnya.

Setelah dilakukan cross check dengan laporan kehilangan lainnya, kompolotan ini mengakui telah melakukan aksi kejahatan disejumlah tempat dengan mencuri sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek. Kendati diakui semua hasil curian itu telah digadaikan namun barang bukti tersebut berhasil diamankan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik Billy Pratama,Putu Suwariana maupun Agus Priyana Putra dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.