Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

Penghargaan
Bali Tribune / BINTANG JASA - Konjen Jepang di Denpasar, Miyakawa Katsutoshi secara resmi menyerahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar. Sebelumnya, pada tanggal 3 November 2025, Pemerintah Jepang mengumumkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada 104 warga negara asing, termasuk dari Bali yaitu Prof. I Gede Putu Wirawan sebagai penerima Bintang Jasa“The Order of the Rising Sun, Gold Rays with Neck Ribbon” atas kontribusinya yang besar selama bertahun-tahun dalam pertukaran akademis bidang pertanian khususnya pengembangan penelitian bioteknologi, dan sumbangsihnya dalam peningkatkan saling pengertian antara Jepang dan Indonesia. 

Dalam Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang tersebut, Konsul-Jenderal Jepang di Denpasar, Miyakawa Katsutoshi menyampaikan rasa hormat yang tulus kepada Prof. Wirawan atas sumbangsihnya selama bertahun-tahun dalam pertukaran akademis antara Jepang dan Indonesia, serta upaya yang tiada henti untuk meningkatkan rasa saling pengertian antara kedua negara. Konjen Miyakawa juga mengharapkan agar prestasi Prof. Wirawan dapat menjadi inspirasi, khususnya bagi generasi muda, untuk terus berkarya, membangun kerja sama kedua negara serta berkontribusi bagi kemajuan bersama dan bagi hubungan persahabatan Jepang dan Indonesia.

Sedangkan Prof. Wirawan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Sri Baginda Kaisar Jepang, dan menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi di bidang sains dan teknologi antara Jepang dan Indonesia, khususnya dalam mendorong inovasi yang berorientasi pada keberlanjutan. Prof Wirawan juga berharap kerja sama tersebut dapat terus berkembang dan memberi manfaat yang lebih luas bagi generasi mendatang.

Prof. I Gede Putu Wirawan merupakan alumnus Universitas Nagoya pada program studi Magister (1993) dan Doktor (1996) bidang bioteknologi, serta peneliti di Universitas Shinshu sebelum kembali mengabdi di Universitas Udayana.

Sejak 1999, Prof. Wirawan aktif melakukan riset kolaboratif dengan universitas dan perusahaan Jepang. Penelitiannya antara lain terkait penyakit kuning pada tanaman jeruk (CVPD), serta kerja sama dengan Takino Filter Co., Ltd. (2013–2015) yang mengembangkan produk Takino Filter dengan penghijauan dan pencegahan erosi yang kemudian diuji coba di sejumlah proyek infrastruktur di Indonesia (2016–2018).

Prof. Wirawan juga memperluas jejaring dengan Universitas Nagoya, Yamaguchi, Hokkaido, dan Shinshu, pernah menjadi peneliti tamu, memimpin riset bersama (2004–2006), menjadi dosen tamu (2013–2016), serta sejak 2018 menjabat profesor tamu dan evaluator program internasional di Universitas Yamaguchi. Kolaborasi ini mencakup riset bersama, pertukaran mahasiswa, dan kuliah umum.

Sebagai alumnus Jepang, Prof. Wirawan turut mempromosikan budaya dan pendidikan Jepang di Bali. Pada 1999, Prof. Wirawan menjadi salah satu penggagas Pusat Studi Jepang Universitas Udayana dan pernah memimpinnya dengan menyelenggarakan pembelajaran bahasa, riset, serta kegiatan budaya Jepang. 

wartawan
YUE
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.