Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

konservasi
Bali Tribune / KONSERVASI - YYayasan AHM bersinergi dengan komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bertema “Titian Lestari: Koridor Kehidupan untuk Owa Jawa”, aksi kepedulian satwa ini menjadi bentuk konsistensi Yayasan AHM dalam pelestarian habitat flora dan fauna asli Indonesia yang sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia.

Dalam pelaksanaan Program Titian Lestari, Yayasan AHM menggandeng masyarakat sekitar Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Pekalongan untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa langka. Peluncuran program ini diselenggarakan pada Sabtu (29/11) dihadiri oleh Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Pekalongan Timur, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Dinas Kehutanan Jawa Tengah dan pimpinan daerah setempat. Program ini diharapkan menjadi kolaborasi pentahelix dalam menjaga pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

Kawasan Petungkriyono dan Lebakbarang dikenal sebagai rumah bagi sedikitnya lima jenis primata, termasuk Owa Jawa. Owa Jawa (Hylobates moloch) merupakan satwa primata endemik Pulau Jawa yang saat ini berstatus Terancam Punah (Endangered) berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Kawasan ini menjadi salah satu bentang alam penting bagi keberlangsungan populasinya, meskipun wilayah ini berada di luar kawasan konservasi dan menghadapi berbagai ancaman seperti fragmentasi habitat, perambahan hutan, dan aktivitas perburuan.

Kegiatan Yayasan AHM ini mengintegrasikan aspek pemulihan ekosistem hutan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan peran komunitas lokal dalam menjaga kelestarian alam. Rangkaian kegiatan Titian Lestari menghadirkan berbagai kontribusi masyarakat, seperti produksi dan penanaman bibit pohon lokal, perawatan kawasan tanam, edukasi konservasi bagi generasi muda dan pemasangan media informasi lingkungan. Selain itu, untuk penguatan ekonomi bagi masyarakat, Yayasan AHM mengembangkan produk berbasis hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan bersama masyarakat lokal yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani (KWT).

Sebagai bagian dari peringatan Hari Penanaman Pohon Indonesia yang jatuh pada 28 November, Yayasan AHM juga melakukan aksi penanaman 8.000 pohon berjenis Kayu Sapi (Pometia spp.), Kayu Babi (Cryptorenia sp.), Kepayang (Pangium edule), dan Aren (Arenga pinnata) yang ditujukan untuk memperkuat habitat dan sumber pakan utama Owa Jawa. Upaya ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki kualitas ekosistem dan menjaga konektivitas tajuk hutan yang sangat dibutuhkan oleh satwa arboreal seperti Owa Jawa.

Ketua Yayasan AHM Ahmad Muhibbuddin menyampaikan melalui program ini Yayasan AHM berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian Owa Jawa yang terancam punah, memperkuat habitat hutan, mendorong tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta menciptakan harmonisasi antara manusia dan alam demi keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.

“Kami hadir mengajak masyarakat luas dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia dan keseimbangan ekosistem hutan. Konservasi tidak hanya tentang menjaga alam, tetapi juga tentang menguatkan peran masyarakat agar dapat tumbuh dan sejahtera secara berkelanjutan bersama lingkungannya,” ujar Muhib.

Program ini mendapatkan dukungan dari PT Suryaraya Rubberindo Industries, PT Astemo Bekasi Manufacturing, PT Yutaka Manufacturing Indonesia, dan PT Musashi Auto Parts Indonesia dengan tujuan utama mendukung pelestarian keanekaragaman hayati serta pembangunan berkelanjutan.

wartawan
HEN

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.