Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PNPM Rp 1,9 M, Dua Perempuan Divonis Berbeda

Bali Tribune/val
Kedua tersangka korupsi dana PNPM

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Dua perempuan dari Kecamatan Rendang, Karangasem divonis bersalah karena telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar.

Vonis terhadap dua terdakwa atas nama Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39), dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila, pada Rabu (3/13), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan secara bergantian. Terdakwa Bebel mendapat giliran pertama untuk mendengar pembacaan putusan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Murtiani alias Bebel, dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan penjara," tegas Ketua Hakim Sukanilla saat membacakan amar putusannya di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dan terdakwa.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Bebel dengan membayar uang penganti sebesar Rp292.537.000, jika dibayar selama 1 bulan setelah putusan ini inkrah maka harta benda disita untuk dilelang sebagai penganti uang kerugian negara. Jika harta benda tidak ada maka diganti 1 tahun penjara.

Jika Bebel tak kuat menahan tangis seusai divonis hakim, tidak dengan Gembrod yang tetap terlihat tegar meskipun mendapat hukuman yang lebih berat. Bahkan dia masih mencoba menenangkan Babel dengan memeluknya. 

Terhadap Gembrod, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun penjara. Disamping itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar sebesar Rp1.670.780.000, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sejatinya kasus kedua terdakwa ini berlainan dan berkas perkara terpisah, namun modus yang diterapkan keduanya sama yakni membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM untuk memperkaya diri sendiri. 

Keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan primair JPU.

Terkait putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum yang sama, I Gusti Putu Suwena, masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Hal serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karengasem yang dikomandoi langsung oleh Kasipisus Andri Kurniawan. 

Sesungguhnya, kedua terdakwa telah mendapat kemurahan hati dari majelis hakim karena diberi keringanan hukuman dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa Bebel dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama namun pidana pengantinya 3,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Gembrod, dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp300 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama pula namun pidana pengantinya 4 tahun penjara.val

wartawan
habit

Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali dan AHM Kumpulkan 74 Kantong Darah di SMAN Bali Mandara

balitribune.co.id | Singaraja – Semangat kepedulian dan kolaborasi diwujudkan Astra Motor Bali bersama Astra Honda Motor (AHM) dan SMA Negeri Bali Mandara melalui aksi donor darah yang mengusung tema “Menggerakkan Mobilitas, Menyelamatkan Kehidupan”. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) ini berhasil melampaui target dengan mengumpulkan 74 kantong darah dari 74 pendonor, dari target minimal 50 kantong darah.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.