Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PNPM Rp 1,9 M, Dua Perempuan Divonis Berbeda

Bali Tribune/val
Kedua tersangka korupsi dana PNPM

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Dua perempuan dari Kecamatan Rendang, Karangasem divonis bersalah karena telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar.

Vonis terhadap dua terdakwa atas nama Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39), dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila, pada Rabu (3/13), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan secara bergantian. Terdakwa Bebel mendapat giliran pertama untuk mendengar pembacaan putusan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Murtiani alias Bebel, dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan penjara," tegas Ketua Hakim Sukanilla saat membacakan amar putusannya di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dan terdakwa.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Bebel dengan membayar uang penganti sebesar Rp292.537.000, jika dibayar selama 1 bulan setelah putusan ini inkrah maka harta benda disita untuk dilelang sebagai penganti uang kerugian negara. Jika harta benda tidak ada maka diganti 1 tahun penjara.

Jika Bebel tak kuat menahan tangis seusai divonis hakim, tidak dengan Gembrod yang tetap terlihat tegar meskipun mendapat hukuman yang lebih berat. Bahkan dia masih mencoba menenangkan Babel dengan memeluknya. 

Terhadap Gembrod, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun penjara. Disamping itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar sebesar Rp1.670.780.000, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sejatinya kasus kedua terdakwa ini berlainan dan berkas perkara terpisah, namun modus yang diterapkan keduanya sama yakni membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM untuk memperkaya diri sendiri. 

Keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan primair JPU.

Terkait putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum yang sama, I Gusti Putu Suwena, masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Hal serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karengasem yang dikomandoi langsung oleh Kasipisus Andri Kurniawan. 

Sesungguhnya, kedua terdakwa telah mendapat kemurahan hati dari majelis hakim karena diberi keringanan hukuman dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa Bebel dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama namun pidana pengantinya 3,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Gembrod, dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp300 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama pula namun pidana pengantinya 4 tahun penjara.val

wartawan
habit

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak di masa tua atau saat mengalami cacat total tetap, dengan memberikan penghasilan bulanan. Program ini melindungi standar hidup pekerja dan keluarga dari hilangnya pendapatan akibat pensiun atau cacat total tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ini Rincian Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang biasa disebut JKK. Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Praya Salurkan Bantuan Material Pembangunan Ruang Kelas dan Edukasi Investasi Emas

balitribune.co.id | Praya - PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, Pegadaian menyalurkan bantuan berupa material bangunan untuk mendukung pembangunan ruang kelas baru di Yayasan Insan Tangkas, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.