Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster: Hadiah Rp 500 Juta hingga Rp 1 Miliar untuk Desa yang Berhasil Mengelola Sampah Berbasis Sumber

I Wayan Koster
Bali Tribune / I Wayan Koster

balitribune.co.id | Mangupura - Saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali dengan tema “Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah, 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola Demi Nindihin Gumi Bali” yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Kabupaten Badung, Rabu (12/3), Gubernur Bali, Wayan Koster memaparkan upaya menuntaskan masalah sampah di Pulau Bali yang merupakan salah satu Program Super Prioritas Mendesak (PSPM). 

Adapun beberapa hal yang dilakukan diantaranya mempercepat pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, styrofoam, produk dan minuman kemasan plastik. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan slogan Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik. 

Koster membeberkan dalam upaya percepatan menuntaskan masalah sampah di Pulau Bali dilakukan sosialisasi dengan masif tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Melarang penggunaan tas kresek pipet, styrofoam, produk dan minuman kemasan plastik serta bahan plastik sekali pakai lainnya di kantor pemerintah daerah, desa/desa adat, hotel, restoran, lembaga pendidikan, swasta, katering dan pihak lain serta melarang pasar swalayan, toko, dan pasar menjual minuman kemasan plastik. 

Mendorong desa memberlakukan Peraturan Desa/Desa Adat memberlakukan Pararem tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. "Bupati/walikota bertanggungjawab dalam menyukseskan pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai," jelas Koster.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, upaya lainnya yang dilakukan untuk menuntaskan masalah sampah di Pulau Bali yakni mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat. Diantaranya melakukan sosialisasi dengan masif tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat. Mengevaluasi dan menuntaskan pembangunan TPS3R di desa dan desa adat. 

Mendorong desa memberlakukan Peraturan Desa/Desa Adat memberlakukan Pararem tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Menerapkan pola dengan meniru desa/desa adat yang telah berhasil mengelola sampah berbasis sumber. Bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi insinerator. Gubernur menginstruksikan kepala desa agar mengalokasikan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN untuk program pengelolaan sampah berbasis sumber.

Gubernur menginstruksikan walikota/bupati agar mengalokasikan dana bersumber dari APBD kota/kabupaten untuk program pengelolaan sampah berbasis sumber (diatur persentase pagu). Menyelenggarakan lomba desa/desa adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Walikota/bupati bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

Menuntaskan masalah sampah dikatakan Koster juga dilakukan dengan memberikan hadiah atau penghargaan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar untuk desa/desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber termasuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Memberikan penghargaan kepada hotel, mal, restoran, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran dan tempat wisata. 

Pihaknya juga akan mengadakan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, general manager hotel serta asosiasi restoran dan mal. Dalam hal ini pihaknya akan menyelenggarakan monitoring secara bersama-sama terkait komitmen dan tanggungjawab menjalankan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. 

Selain mengenai sampah yang menjadi masalah krusial di Bali, orang nomor satu di Bali ini juga berupaya mengatasi masalah kemacetan di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar (Sarbagia). Dimana, mengatasi masalah kemacetan merupakan salah satu Program Super Prioritas Mendesak (PSPM) Pemerintah Provinsi Bali.

wartawan
YUE
Category

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.