Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK dan Ombusman Pelototi SPMB, Kepala Sekolah Se-Klungkung Diminta Ekstra Hati-Hati

Kadisdikpora Klungkung
Bali Tribune / KADISDIKPORA - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Klungkung Drs. Ketut Sujana, M.Pd didampingi Kabid Wayan Sarjana dan Nengah Mastana.

balitribune.co.id I Semarapura - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Klungkung, Drs. Ketut Sujana, M.Pd meminta seluruh Kepala Sekolah di semua tingkatan untuk ekstra hati-hati dalam menerima siswa baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung. 

SPMB tahun 2026 agar dilaksanakan sesuai regulasi, dan tidak ada ruang untuk titip menitip siswa. Terlebih, KPK dan Ombusman juga turut melakukan pengawasan terkait pelaksanaan SPMB di semua sekolah di Kabupaten Klungkung. 

"Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung dipastikan berlangsung lebih ketat. Selain diawasi oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), proses penerimaan siswa baru tahun ini juga mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, dan Ombudsman," ujar Sujana, Jumat (19/6/2026). 

Ketut Sujana menegaskan seluruh proses SPMB harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik titipan siswa maupun gratifikasi. Menurutnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan siswa ataupun upaya-upaya yang dapat memengaruhi proses penerimaan peserta didik baru. "Ada yang datang membawa buah, pisang, atau bentuk perhatian lainnya. Tetapi tidak ada surat sakti atau titipan. Dan semoga tidak ada," ungkapnya tegas. 

Menurut Sujana, pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyasar potensi suap dan gratifikasi, tetapi juga berbagai pelanggaran administrasi yang dapat merugikan calon peserta didik maupun masyarakat. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan SPMB, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau ada pelanggaran administrasi, suap-menyuap, atau gratifikasi tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Sujana menambahkan, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Klungkung sebenarnya tidak menghadapi persoalan kekurangan daya tampung. Berdasarkan data Disdikpora, jumlah kursi yang tersedia masih lebih besar dibandingkan jumlah lulusan pada setiap jenjang pendidikan. Untuk jenjang SMP misalnya, daya tampung mencapai 3.200 siswa, sementara jumlah lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP sebanyak 2.757 siswa. "Kursi sekolah masih mencukupi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu mencari jalan pintas agar anaknya bisa diterima," katanya.

wartawan
SUG
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.