Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

Sarasehan
Bali Tribune / SARASEHAN - Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah yang berlangsung di Denpasar, Selasa (16/9/2026).

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Denpasar, Selasa (16/9/2026), PAKSI Bali memaparkan pelaksanaan program selama periode Desember 2025 hingga Agustus 2026. Dalam kurun waktu tersebut, PAKSI Bali telah melaksanakan 109 kegiatan yang mencakup sosialisasi, edukasi, penguatan kapasitas, dialog interaktif melalui media, penyuluhan kepada berbagai pemangku kepentingan, serta inovasi pendidikan antikorupsi.

Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengapresiasi dedikasi PAKSI Bali dalam menjalankan berbagai kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluh antikorupsi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai integritas dan pemberantasan korupsi.

“Penyuluh antikorupsi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat tentang integritas dan pemberantasan korupsi. Karena itu, inovasi dan pendekatan yang dekat dengan karakter masyarakat menjadi penting agar pesan antikorupsi dapat diterima secara lebih luas,” ujar Ibnu.

Ia juga mengapresiasi inovasi PAKSI Bali dalam mengembangkan media edukasi antikorupsi yang kreatif, termasuk melalui gerak dan lagu antikorupsi. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk menjangkau berbagai kelompok masyarakat, khususnya generasi muda dengan karakter dan preferensi dalam menerima informasi yang terus berkembang.

Lebih lanjut, Ibnu menekankan pentingnya membangun gerakan antikorupsi yang relevan dengan konteks masyarakat setempat. Penguatan budaya lokal dapat menjadi bagian dari pendekatan dalam menyampaikan nilai-nilai integritas sehingga pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pemahaman, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“PAKSI Bali telah menunjukkan komitmen yang baik melalui berbagai kegiatan yang dilakukan. Ini menjadi modal penting untuk terus memperluas pendidikan antikorupsi, karena membangun budaya antikorupsi membutuhkan keterlibatan dan peran aktif masyarakat,” ujar Ibnu.

Dalam sarasehan tersebut, PAKSI Bali juga menyampaikan peta jalan pengembangan forum yang mencakup lima fokus, yaitu penguatan kelembagaan dan tata kelola; perluasan kaderisasi dan sertifikasi penyuluh antikorupsi; perluasan edukasi kreatif ke sekolah, kampus, desa adat, komunitas, dan layanan publik; pengukuran dampak penyuluhan terhadap perubahan perilaku; serta replikasi praktik baik PAKSI Bali ke tingkat nasional.

“Pesan antikorupsi perlu disampaikan dengan cara yang relevan dan dekat dengan masyarakat. Inovasi seperti gerak dan lagu antikorupsi yang dikembangkan PAKSI Bali dapat menjadi salah satu pendekatan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang lebih beragam, termasuk generasi muda,” tambahnya

Sementara itu, peserta sarasehan menyampaikan sejumlah masukan, antara lain mengenai perluasan jangkauan penyuluhan ke wilayah yang belum terjangkau, pengukuran dampak kegiatan penyuluhan, serta penguatan kerja sama dengan institusi pendidikan dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, PAKSI Bali menyampaikan rencana memperluas jejaring dengan melibatkan lebih banyak instansi pemerintah, sekolah, kampus, desa adat, dan komunitas. Forum juga akan memprioritaskan pengembangan pengukuran dampak secara lebih sistematis serta melanjutkan inisiatif integrasi nilai antikorupsi dalam pendidikan di sejumlah sekolah dan kampus di Bali.

KPK memandang penguatan peran penyuluh antikorupsi merupakan bagian penting dalam memperluas jangkauan pendidikan antikorupsi. Melalui kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan di daerah, nilai-nilai integritas diharapkan dapat semakin dekat dengan kehidupan masyarakat serta diterapkan dalam berbagai lingkungan.

Sarasehan PAKSI Bali menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara KPK, PAKSI Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan gerakan antikorupsi berbasis masyarakat.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.