Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPPN Amlapura Perkuat Layanan Publik dan Antikorupsi Lewat Forum Konsultasi

Konsultasi Publik
Bali Tribune / PELAYANAN - Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui Partisipasi dan Sinergi Stakeholders” di Aula KPPN Amlapura, Kamis (31/7)

balitribune.co.id | Amlapura - Forum Konsultasi Publik merupakan suatu kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Penyelenggaraan FKP bertujuan untuk menyelaraskan standar pelayanan dengan kebutuhan stakeholders sebagai upaya peningkatan kulitas layanan melalui pelibatan aktif publik (meaningful participation) dalam penyusunan maupun penyempurnaan Standar Pelayanan terutama Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Amlapura. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Amlapura, I Gusti Bagus Eddy Pramana Madurja, saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui Partisipasi dan Sinergi Stakeholders” di Aula KPPN Amlapura, Kamis (31/7). 

"FKP sangatlah penting dalam meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholders," ujar Eddy Pramana.

Kegiatan FKP dihadiri oleh beberapa unsur masyarakat antara lain Pemerintah Daerah, Akademisi, Media Massa, Pelaku UMKM, dan tentunya Satuan Kerja yang memiliki prestasi luar biasa yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam capaian kinerja KPPN Amlapura sehingga menjadi yang terbaik di tingkat Nasional.

Selain menyampaikan materi diskusi, Eddy Pramana, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan Visi Misi KPPN, Motto Layanan, Janji Layanan, Maklumat Layanan, Capaian Prestasi KPPN Amlapura, dan Standar Pelayanan pada KPPN Amlapura, terdapat 14 layanan yang masing masing layanan memiliki Jangka Waktu Pelayanan, Jaminan Pelayanan, Persyaratan, dan Biaya.

Eddy Pramana memaparkan motto layanan KPPN Amlapura ‘Melayani dengan Sepenuh Hati’, janji layanan ‘PASTI’, tarif layanan Rp0 (nol rupiah), prestasi-prestasi yang telah diraih oleh KPPN Amlapura, dan SDM yang ada pada KPPN Amlapura. 

"KPPN Amlapura telah melaksanakan kegiatan press realease APBN dan berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dan bersikap proaktif dalam mengikuti kegiatan press realease APBN yang dilaksanakan setiap bulan oleh KPPN Amlapura serta agar dapat melihat kinerja APBN KiTA," ucapnya.

Ia juga memberikan sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi, menjelaskan kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh KPPN Amlapura dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Beliau menghimbau agar masyarakat juga turut serta ikut andil dalam gerakan antikorupsi. 

"Materi mencakup pengertian korupsi, dampak negatif korupsi, dan peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi, serta berbagai layanan pengaduan KPPN Amlapura seperti WISE, SIPANDU, bahkan nomor telepon pengaduan KPPN Amlapura," jelasnya.

Dalam sesi diskusi yang dipandu Novianti Panggalo, KPPN Amlapura mendapatkan banyak apresiasi mengenai Layanan dan Kinerja yang telah dilakukan oleh KPPN Amlapura, diantaranya mendapat apresiasi Putu Indira Bhadrawati selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dan I Wayan Serinada selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, serta beberapa perwakilan satuan kerja lainnya.

Kemudian terdapat pertanyaan dari Lalu Munir, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Klungkung mengenai penanganan terhadap parcel yang diberikan oleh bank mitra kepadanya selaku pengguna layanan mereka, apakah hal tersebut termasuk dalam gratifikasi. Selanjutnya ditambahkan oleh bank mitra dimana, menurut mereka hal itu merupakan suatu bentuk apresiasi yang diberikan karena telah memberikan kepercayaan kepada mereka dan juga sebagai bentuk penjagaan hubungan baik antara pemberi layanan dan penerima layanan. 

"Menurut Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya," jelas Eddy Pramana.

Ia meyakini dalam konteks parcel yang diberikan oleh bank mitra, dalam hal ini terutama terhadap pegawai negeri, dimana hal tersebut juga berhubungan dengan jabatan maka akan lebih bijak jika hal tersebut tidak dilakukan.

Selanjutnya Ni Wayan Irena Karuni, selaku Akademisi Politeknik Negeri Bali di Karangasem bertanya mengenai bagaimana cara KPPN Amlapura untuk tetap menjaga kekompakan para pegawai sehingga bisa menghasilkan pelayanan terbaik seperti yang telah dilakukan, dimana ia melihat hanya dengan jumlah SDM yang terbilang sedikit.

"KPPN Amlapura tetap memberikan pelayanan yang luar biasa dan penuh sinergi kepada seluruh stakeholdernya," ujar Irena.

Kepala KPPN Amlapura menjelaskan, dirinya menggunakan metode Pimpinan sebagai Role Model, dimana seorang pimpinan dituntut mampu untuk menggerakkan organisasi secara bahu membahu untuk mencapai tujuan bersama. Baik Visi maupun Misi. Dimana nantinya bentuk pencapaian tersebut merupakan bentuk pencapaian bersama dan bukan pencapaian individu.

"Selain itu, KPPN Amlapura juga telah membangun komunikasi yang solid melalui dialog yang selalu dilakukan setiap pagi sebelum jam layanan dimulai dimana dialog tersebut menjadi ajang para pegawai untuk menuangkan hal-hal yang perlu disampaikan dalam rangka mencapai tujuan Bersama," tandasnya.

Dari diskusi dapat disimpukan antara lain, layanan KPPN Amlapura selama ini sudah merupakan layanan prima, hal tersebut tidak lepas dari sinergi yang baik antara KPPN Amlapura dengan stakeholders dan juga sinergi internal KPPN Amlapura sinergi seluruh pejabat/pegawai menyamakan persepsi dalam mencapai tujuan bersama untuk prestasi yang lebih baik.

Kemudian acara Forum Konsultasi Publik ini diakhiri dengan kegiatan pemberian apreasiasi terhadap stakeholder KPPN Amlapura atas kinerja terbaik yang telah dilakukan selama periode Semester I Tahun Anggaran 2025 dalam acara KPPN Amlapura Awards.

wartawan
ARW
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.