Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Adat Batur Sambut Kedatangan Layon Jero Gede Batur Alitan dengan Gong Gede

Bali Tribune / persiapan - Krama adat Batur persiapan sarana upakara palebon Palinggih Dane Jero Gede Batur Alitan

balitribune.co.id | Bangli - Masyarakat Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani telah menggelar paruman (pertemuan) untuk membahas upacara palebon Palinggih Dane Jero Gede Batur Alitan. Dari paruman tersebut, disepakati upacara palebon Palinggih Dane Jero Gede Batur Alitan akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2025. Namun demikian, masyarakat dan prajuru adat masih minta petunjuk teknis upacara ke Sulinggih dan pihak Puri.

Jero Penyarikan Duuran Batur, I Ketut Eriadi Ariana saat dikonfirmasi mengatakan, kalau sesuai hasil paruman adat untuk upacara palebon akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2025 mendatang. Namun demikian, meski tanggal pelebon telah ditetapkan, namun untuk rangkaian upacara belum bisa dipastikan.

“Kami masih minta petunjuk ke sulinggih maupun pihak Puri terkait teknis pelaksanaan. Pasalnya kami disni jarang melaksanakan palebon, jadi kami harap tidak ada perubahan,” kata  Ketut Eriadi.

Menurutnya, mengacu Raja Purana, hanya ada catatan kecil berkaitan dengan bade dan petulangan dengan lebarnya Palinggih, Dane Jero Gede Batur Alitan maupun Duuran. Jadi sesuai catatan yang ada, upacara palebon pernah dilakukan di tahun 1960 untuk Palinggih Dane Jero Gede Batur Duuran, sementara untuk Palinggih Dane Jero Gede Batur Alitan dilakukan sekitar tahun 1957.

“Dalam Raja Purana hanya ada catatan kecil kaitan dengan bade dan petulangan, dan secara teknis tidak ada. Jadi kami minta petunjuk teknis ke geria dan puri sehingga upacara bisa berjalan sebagaimana mestinya," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan Raja Purana, untuk palebon Palinggih Dane Jero Gede Batur Alitan, dibuatkan bade tumpeng 9 dengan petulangan Be Kaang (ikan). Sementara untuk Palinggih Dane Jero Gede Batur Duuran mengunakan sarana bade tumpak 11 dengan petulangan lembu.

“Kami tidak berani melebih dan menguranginya. Apalagi beliau adalah sungsungan gumi, khususnya krama subak di Bali,” paparnya.

Sementara untuk kegiatan yang dilaksanakan, kata dia mulai hari ini Krama Adat melakukan kegiatan membuat piranti (sarana) seperti membangun tetaring, mencari bambu (gesing), serta mencari bahan upakara lainnya.

“Kami mulai membuat taring maupun tenda, sebagai persiapan menerima para pelayat,” katanya.

Lebih lanjut disebutkan, saat ini layon (jenazah) Palinggih Dane Jero Gede Kawanan (Alitan) pascameninggal 6 Januari 2025 lalu disemayamkan di di Puri Kawanan Desa Adat Batur (rumah jabatan Jero Gede Alitan).

Sebelumnya jenazah Palinggih Dane Jero Gede Batur Alitan dari Tunon Desa Adat Batur disambut dengan gong gede (bebonangan), gong angklung desa adat Batur serta ratusan masyarakat adat.

“Ketika jenazah sampai di Puri Kawanan, dilaksanakan bakti panyamleh oleh Jero Kraman Desa Adat Batur. Selanjutnya layon disemayamkan di Bale Semanggen Puri Kawanan,” ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.