Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

Pembagian komposter
Bali Tribune / KOMPOSTER - Sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken, Desa Sumerta Kaja, serta Banjar Kedaton, Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026)

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan aksi bersih-bersih lingkungan ini dihadiri langsung Ketua TP PKK Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, didampingi Kabid Tata Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam arahannya, Antari Jaya Negara menegaskan bahwa peran keluarga, terutama ibu rumah tangga, adalah kunci keberhasilan pengelolaan sampah dari rumah. Ia mengajak masyarakat untuk konsisten memilah sampah organik dan anorganik. "Saya sendiri sudah menggunakan bag komposter di rumah. Ini langkah kecil namun berdampak besar. Jika dimulai dari diri sendiri, sampah organik tidak akan lagi menumpuk dan mencemari lingkungan," ujar Antari.

Ia juga mengingatkan urgensi pengelolaan mandiri ini mengingat mulai 1 April 2026, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Oleh karena itu, membangun kebiasaan hidup ramah lingkungan, seperti membawa tas belanja sendiri dan mengurangi plastik, kini menjadi kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DLHK Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, menjelaskan teknis penggunaan bag komposter untuk mengolah sisa makanan, sayur, dan kulit buah menjadi kompos yang bisa dipanen dalam waktu satu bulan. Ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak memasukkan limbah minyak, tulang, atau susu guna menghindari bau tak sedap, serta melarang keras pembakaran sampah plastik.

Perbekel Desa Sumerta Kaja, I Gusti Ngurah Mayun, mengapresiasi dukungan Pemkot Denpasar tersebut. Ia menyebut pihak desa kini tengah mengoptimalkan program teba modern dan TPS3R untuk menekan timbulan sampah dari hulu.

"Harapan kami, penanganan sampah ini dilakukan kolektif dengan dukungan penuh masyarakat agar beban sampah ke hilir terus berkurang," tutupnya.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.