Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Pemkab Badung Sewakan Pantai ke Investor dengan Harga Murah

Bali Tribune / DISEWAKAN - Pj Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba nampak menunjukan peta lahan yang disewakan ke investor di Pantai Munduk Catu, Canggu, Selasa (15/10).

balitribune.co.id | MangupuraSatu per satu pesisir pantai di Kabupaten Badung disewakan ke investor. Setelah Pantai Lima di Pererenan, kini Pantai Munduk Catu di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, disewakan oleh Pemkab Badung ke investor. Nilai sewanya pun tergolong sangat murah meriah, yakni hanya sebesar Rp151.000 per meter persegi selama lima tahun.

Pemkab Badung berdalih penyewaan bibir pantai ini sudah sesuai prosedur dan nilainya sudah berdasarkan kajian tim Apresial. Surat perjanjian sewa menyewa nomor: 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan nomor: 88/X/PT.CI-BPKAD/2024 ditandatangani langsung Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba pada Selasa 8 Oktober 2024. 

Pj Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang dikonfirmasi hal ini, Selasa (15/10), tak menyangkal Pemkab Badung telah menyewakan sebidang asetnya kepada investor di kawasan Jalan Munduk Catu, Desa Canggu.

Lahan yang disewakan seluas 1.730 meter persegi. Adapun masa sewa selama 5 tahun dan senilai Rp1.306.150.000 atau Rp151.000 per meter persegi.

"Kami sudah melakukan mekanisme terkait penyewaan lahan ini. Kenapa disewakan? Ini kaitannya dengan penataan pantai,” ujarnya.

Dikatakan bahwa investor yang menyewa aset tersebut adalah hotel yang ada di belakangnya. Aset lahan tersebut menurut rencana akan dijadikan sebagai view hotel, mengingat selama ini pesisir yang menjadi hak milik Pemkab Badung itu kondisi cukup kumuh.

“Hotel juga stake holder kita. Jadi ada yang sudah bangun hotel, tapi kondisi di depannya kotor. Nah, ini mereka mau sewa sebagai view selebar hotel mereka,” kata Surya Suamba.

Kadis PUPR Badung ini juga mengakui selama ini pantai yang disewa tersebut memang kondisinya cukup kotor dan diisi pedagang liar. Dengan ada pihak penyewa otomatis pesisir pantai ini akan lebih tertata dan rapi.

“Kita hanya menyewakan lahannya saja, tidak boleh dibangun. Soal penataan kan tugas penyewa,” jelasnya.

Sementara mengenai tudingan lahan disewa murah, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung, Kade Oka Permadi menjelaskan bahwa prosedur dan harga sewa menyewa sudah berdasarkan ketentuan. Dimana soal sewa ini pihaknya telah menggunakan tim Apresial.

“Harga dari Apresial, kita tidak ikut menentukan itu. Dibilang murah mungkin karena untuk view saja, tidak ada bangunan,” terangnya.

Pihaknya juga menjamin meskipun pesisir pantai ini ‘dikuasai’ investor masyarakat tetap bisa mengkases pantai itu apalagi untuk kepentingan keagamaan.

“Tidak dikuasai. Kalau untuk kepentingan masyarakat tetap boleh. Kalau sampai ada yang melarang pasti kami tegur mereka,” ucapnya.

Surya Suamba kembali memastikan bahwa sewa aset ini bagian dari arahan pemerintah pusat untuk memberdayakan aset-aset daerah agar bernilai guna.

“Ini bagian dari pemberdayaan aset. Asetnya disewa swasta, kemudian swasta menata dan masyarakat tetap bisa memanfaatkan. Dan ini tidak private pantai lho,” tutupnya.

wartawan
ANA
Category

Kelian dan Prajuru Desa Adat Tak Kunjung Dikukuhkan, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi dilakukan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Segera Bangun Rumah Deret untuk Warga Terdampak Abrasi Pantai Monggalan

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan program penanganan dan pembangunan rumah deret bagi warga yang terdampak bencana abrasi di kawasan pesisir Pantai Monggalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Denpasar Tetapkan 4 Jalur SPMB Tingkat SMP, Jalur Prestasi Dapat Jatah 35 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan pembagian empat jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026. Empat jalur jalur tersebut yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Warga Banjar Kawan Bangli Digigit Anjing Rabies

balitribune.co.id I Bangli - Korban gigitan anjing positif rabies di kabupaten Bangli terus bertambah. Terbaru tujuh warga Banjar/ Lingkungan Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli menjadi korban gigitan anjing positif rabies. Tujuh korban masih dalam satu keluarga. 

Dinas Pertanian, Ketahan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli telah turun melakukan eliminasi terhadap anjing rabies  dari ras Kintamani tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.