Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lama Mangkrak, Eks Pabrik Bambu di Klungkung Disatroni Pencuri Kabel

pencurian
Bali Tribune / SISIR TKP - Pihak kepolisian bersama warga melakukan penyisiran di area eks pabrik pengolahan bambu PT Indobamboe yang disatroni pencuri

balitribune.co.id | Semarapura - Sebuah eks bangunan tempat pengolahan bambu milik PT Indobamboe disatroni pencuri. Instalasi kabel sepanjang kurang lebih 70 meter di dalam area pabrik yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung tersebut diduga dipotong dan dibawa lari oleh pelaku tak dikenal.

Dugaan pencurian ini pertama kali diketahui oleh saksi I Made Suwirta setelah menerima informasi dari warga/petani garam sekitar yang melihat bagian pagar timur lokasi eks pabrik dalam kondisi roboh.

Saat mengecek lokasi, saksi menemukan celah pada pagar yang diduga menjadi akses masuk bagi pelaku. Rasa curiga mendorong saksi melakukan penelusuran lebih lanjut ke area dalam bangunan pabrik.

"Saat pengecekan di dalam, ditemukan beberapa potongan sisa kupasan kabel. Diduga kuat instalasi kabel pada bangunan telah dipotong dan sebagian sudah dibawa keluar," ungkap saksi.

Beberapa titik area yang menjadi sasaran pencurian antara lain bangunan gudang sisi timur, area utara dekat gardu dan penyimpanan alat, serta bangunan di bagian selatan. Total panjang kabel yang hilang diperkirakan mencapai ±70 meter, sementara kerugian material masih dalam proses inventarisasi oleh pemilik perusahaan yang saat ini berada di luar wilayah Klungkung.

Diketahui, Pabrik Indobamboe tersebut telah berhenti beroperasi sejak 1,5 tahun lalu dan tidak memiliki aktivitas karyawan rutin. Kondisi bangunan yang relatif kosong dan tak berpenghuni diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mendokumentasikan tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV sekitar, serta mendampingi pihak pemilik perusahaan untuk pendataan total aset yang hilang.

wartawan
SUG
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.