Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Literasi Digenjot, OJK Juga Perketat Sanksi bagi Pelaku Industri Keuangan

OJK
Bali Tribune / Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia dinilai tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Namun, di balik stabilitas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri sekaligus memperluas perlindungan konsumen.

Penegasan itu menjadi salah satu hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 30 September 2026 yang ditindaklanjuti melalui siaran pers OJK, Senin (5/10/2026).

Di sektor inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital (IAKD), misalnya, OJK sepanjang September 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan lima penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK).

Total terdapat 10 peringatan tertulis, empat denda administratif dan satu penghentian kegiatan tertentu.

OJK menyatakan penegakan ketentuan tersebut bukan semata tindakan represif. Sanksi diarahkan untuk mendorong pelaku industri memperbaiki tata kelola, memperkuat prinsip kehati-hatian dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif dan berkelanjutan.

OJK juga akan memperkuat "regulatory sandbox", perizinan dan pengawasan, sekaligus memperluas kolaborasi lintas sektor. Inovasi keuangan diharapkan tidak berhenti pada tahap eksperimen, tetapi dapat berkembang menjadi layanan yang sehat dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Untuk menjaga integritas transaksi dan mencegah kejahatan keuangan, OJK menilai koordinasi dengan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum menjadi semakin penting.

Pengawasan juga diperketat terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau "market conduct".

Sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.

Pada periode yang sama, sebanyak 157 PUJK melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya ditempatkan pada tahap edukasi, tetapi juga melalui mekanisme penegakan aturan dan pemulihan kerugian ketika terjadi pelanggaran.

Untuk pengawasan "market conduct", sejak 1 Januari hingga 30 September 2026 OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 sanksi denda dengan nilai total Rp8,73 miliar.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan informasi dalam iklan, perilaku petugas penagihan dan transparansi kepada konsumen.

OJK juga mengeluarkan perintah tindakan tertentu, termasuk penyesuaian atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah pelanggaran yang sama berulang.

Sementara terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 30 September 2026 OJK telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda senilai Rp570 juta kepada PUJK yang tidak menyampaikan laporan meski telah diberikan teguran.

Di sisi lain, penguatan perlindungan konsumen berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 13.310.053 peserta.

Kanal digital "Sikapi Uangmu" juga terus digunakan untuk memperluas jangkauan edukasi. Hingga September 2026, sebanyak 291 konten edukasi telah diterbitkan dengan total 3.001.396 tayangan.

Sementara Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) mencatat tambahan 25.282 pengguna, dengan total akses modul 23.868 kali dan penerbitan 15.950 sertifikat kelulusan modul.

Upaya memperluas literasi juga dilakukan melalui program OJK PEDULI atau Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia. Sejak dicanangkan pada April 2025 hingga 30 September 2026, program tersebut telah memiliki 52.438 duta literasi keuangan dari segmen PUJK, segmen prioritas dan mahasiswa.

Program GENCARKAN juga terus diperluas. Pada periode 1 Januari hingga 16 September 2026, tercatat 48.039 program dengan jangkauan hingga 182 juta peserta di seluruh Indonesia.

Program tersebut terdiri atas 21.076 kegiatan edukasi keuangan secara langsung dan 26.963 konten edukasi keuangan digital. Sementara cakupan wilayah GENCARKAN telah mencapai 447 dari 514 kabupaten/kota atau 86,96 persen wilayah Indonesia.

OJK juga menyasar kelompok masyarakat tertentu. Salah satunya melalui "Training of Trainers" bagi pegawai Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 17 September 2026 yang diikuti 165 peserta.

Di tingkat masyarakat desa, OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan juga menggelar pelatihan bagi pendamping desa di Desa Mangkung dan Desa Buwun Mas, Nusa Tenggara Barat.

Materinya tidak hanya mengenai produk keuangan, tetapi juga pengelolaan keuangan, pengembangan usaha dan pemanfaatan layanan keuangan formal.

Penguatan akses keuangan di daerah juga menjadi bagian dari agenda OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Pada 2026, OJK menyiapkan TPAKD Award sebagai bentuk apresiasi terhadap TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dinilai optimal menjalankan program kerja sepanjang 2025.

Penilaian berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026 dengan melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, OJK, akademisi dan Tony Blair Institute.

Di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, OJK juga menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas TPAKD pada 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas TPAKD sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai Sistem Informasi TPAKD (SiTPAKD).

Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan dua sisi pengawasan OJK yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, akses dan literasi keuangan terus diperluas agar masyarakat semakin mampu memanfaatkan layanan keuangan. Di sisi lain, pengawasan dan penegakan aturan diperketat agar pertumbuhan industri tidak mengorbankan kepentingan konsumen.

Dengan demikian, stabilitas sektor jasa keuangan yang dinilai tetap terjaga tidak hanya bergantung pada kondisi industri, tetapi juga pada kualitas tata kelola, kepatuhan pelaku usaha dan tingkat perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

wartawan
ARW
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.