Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Literasi Keuangan Indonesia Baru 66%, OJK Gandeng Kampus dan Media

edukasi keuangan
Bali Tribune / KIKA - Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Cecep Setiawan, Direktur Politeknik Negeri Bali, I Nyoman Abdi, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali, Irhamsyah, Direktur Utama PT. Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, dan Direktur Bisnis Bank BPD Bali, I Nyoman Sumanaya

balitribune.co.id | Mangupura - Maraknya kasus penipuan berbasis digital kembali menjadi sorotan. Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Cecep Setiawan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan keuangan online.

Peringatan ini disampaikan dalam acara “Ngobrol Pintar Seputar Keuangan Yuk!” (NGOPI KUY)* di Gedung Widya Padma, Politeknik Negeri Bali, Senin (25/8).

“Penipuan digital bisa menimpa siapa saja, bukan hanya masyarakat berpendidikan rendah, tapi juga mereka yang tingkat pendidikannya tinggi,” kata Cecep.

Menurutnya, potensi kerugian akibat kejahatan digital di Indonesia sudah mencapai triliunan rupiah, sementara yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp400 miliar. Jumlah itu terbilang kecil karena laporan dari korban sering terlambat masuk, sehingga uang sudah keburu hilang.

OJK memberikan beberapa langkah sederhana untuk mencegah masyarakat menjadi korban: (1) Jangan angkat telepon dari nomor tidak dikenal. (2) Jangan klik tautan atau file audio/video dari sumber mencurigakan. (3) Abaikan pesan singkat atau permintaan data pribadi dari pihak yang tidak jelas. (4) Jika ada permintaan data dari pihak yang mengaku bank, segera konfirmasi langsung ke nomor resmi bank terkait.

Selain soal penipuan, Cecep juga menyoroti pentingnya literasi keuangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025, tingkat literasi masyarakat Indonesia baru mencapai 66,46%, sedangkan inklusi keuangan sudah 80,51%.

“Artinya, masih banyak masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan tapi belum sepenuhnya memahami cara kerja atau risikonya,” jelas Cecep.

OJK mengukur literasi keuangan dari lima aspek: pengetahuan, keterampilan, kepercayaan, sikap, dan perilaku. Dengan masih rendahnya tingkat pemahaman, OJK terus menggencarkan edukasi keuangan, termasuk menggandeng kampus dan media untuk ikut menyebarkan perilaku keuangan yang sehat.

“Kami berharap mahasiswa, akademisi, dan media bisa menjadi duta literasi keuangan agar pesan positif ini tersebar lebih luas,” imbuhnya.

Sementara itu, upaya meningkatkan literasi keuangan dan menghadapi tantangan digitalisasi tidak hanya menjadi tugas regulator. Dunia pendidikan pun ikut ambil bagian.

Direktur Politeknik Negeri Bali (PNB), I Nyoman Abdi, menegaskan komitmen kampus untuk bersinergi dengan OJK dan perbankan dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM) di bidang digital.

“Kami memiliki program studi yang berorientasi pada digitalisasi, mulai dari bisnis digital hingga akuntansi bisnis. SDM inilah yang nantinya akan mendukung implementasi transformasi digital di sektor keuangan,” ujarnya

Menurut Abdi, penguatan SDM menjadi kunci agar generasi muda mampu menghadapi tantangan sekaligus menjadi bagian dari program-program transformasi nasional.

Sejalan dengan itu, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali, Irhamsyah, menekankan pentingnya peran kampus sebagai agen pembangunan.

“Kampus memiliki peran vital dalam mencetak generasi muda yang melek digital sekaligus mampu menghindari jebakan keuangan ilegal,” katanya.

Irhamsyah menambahkan, pemberantasan penipuan digital tidak bisa dilakukan sendiri oleh regulator, melainkan harus melalui sinergi lintas lembaga, termasuk satgas dan forum koordinasi yang melibatkan berbagai instansi.

Dengan dukungan perbankan daerah seperti Bank BPD Bali, OJK optimistis agenda edukasi keuangan bisa berjalan lebih luas dan menyentuh lapisan masyarakat.

“Kita bicara visi jangka panjang, 10 hingga 15 tahun ke depan menuju Indonesia Emas 2045. Edukasi keuangan, penguatan SDM, dan kolaborasi dengan kampus adalah fondasi penting untuk mencapainya,” pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.