Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luh Sukerasih Divonis 3 Tahun Penjara

terdakwa Luh Sukerasih
Bali Tribune / VONIS - Sidang dengan terdakwa Luh Sukerasih di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ni Luh Sukerasih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Rabu 26/3).

Menurutnya, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menyatakan Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Juliartawan mengutip amar putusan majelis hakim.

Selain itu, oleh majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.

Atas putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH usai Majelis Hakim membacakan putusan yang meyatakan kliennya divonis 3 tahun penjara langsung menyatakan banding.

Terdakwa Sukerasih sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Selaku korban Farhanny Susana Supawi kemudian melaporkan kasus itu karena mengalami kerugian hingga Rp 510 juta. Jaksa selanjutnya mendakwa Sukerasih dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

wartawan
CHA
Category

Jaga Warisan Budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan Bali dan Pemkot Denpasar Gelar Aksi Pemeliharaan Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud kepedulian dan semangat gotong royong dalam menjaga warisan budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Bali bersama Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menggelar Aksi Pemeliharaan Ngayah Ring Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan yang berlokasi di Jalan Gunung Batur, Denpasar ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kebudayaan.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Amankan 8 Orang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar berhasil membongkar lima kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang terlapor beserta sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuasai Bahasa Daerah, GoTo Rilis AI 27 Miliar Parameter

balitribune.co.id | Denpasar- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (“GoTo” atau “Perusahaan”, BEI: GOTO) hari ini meluncurkan Model Bahasa Besar (Large Language Model/LLM) dengan 27 miliar parameter yang dikembangkan secara khusus untuk memahami bahasa Indonesia serta sejumlah bahasa daerah, seperti Jawa, Sunda, Bali, dan Batak.

Baca Selengkapnya icon click

Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas, Kapolda Bali Wujudkan "Polisi Bersama Masyarakat"

balitribune.co.id | Denpasar - Wujud nyata pelayanan kepolisian ditunjukkan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. Orang nomor satu di Polda Bali tersebut turun langsung ke jalan untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Nusa Indah, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Senin (19/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Peduli, Siagakan Medis dan Konsumsi untuk Pengantre BBM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerjunkan jajaran Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), hingga petugas medis untuk mengawal dan memantau langsung penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Tabanan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI Penuhi Undangan Ketua DPRD Badung Bahas Tanda Daftar Pura dan Kewenangan di Daerah

balitribune.co.id | Mangupura – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., hadir memenuhi undangan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dalam rangka membahas rencana konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung terkait sejumlah hal yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu di daerah, termasuk pendataan dan pendaftaran pura.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.