Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luh Sukerasih Divonis 3 Tahun Penjara

terdakwa Luh Sukerasih
Bali Tribune / VONIS - Sidang dengan terdakwa Luh Sukerasih di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ni Luh Sukerasih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Rabu 26/3).

Menurutnya, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menyatakan Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Juliartawan mengutip amar putusan majelis hakim.

Selain itu, oleh majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.

Atas putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH usai Majelis Hakim membacakan putusan yang meyatakan kliennya divonis 3 tahun penjara langsung menyatakan banding.

Terdakwa Sukerasih sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Selaku korban Farhanny Susana Supawi kemudian melaporkan kasus itu karena mengalami kerugian hingga Rp 510 juta. Jaksa selanjutnya mendakwa Sukerasih dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

wartawan
CHA
Category

Walikota Jaya Negara Dampingi Wagub Giri Prasta Tinjau Ogoh-Ogoh di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta meninjau ogoh-ogoh karya STT di Kota Denpasar pada Kamis (27/3) malam. Beberapa karya turut disambangi, yakni ogoh-ogoh karya ST. Yowana Saka Bhuwana, Banjar Taensiat dan ST. Gemeh Indah, Banjar Gemeh Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Gratis Tahun 2025 Pegadaian Kanwil VII Denpasar Sediakan 5 Bus

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak lima bus disediakan untuk mengangkut pemudik dengan rute Denpasar–Malang, Denpasar–Jember–Lumajang, dan Denpasar–Surabaya dalam program mudik gratis bersama BUMN dengan tema “Mudik Aman Sampai Tujuan”.

Program tersebut dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang digelar PT Pegadaian.

Baca Selengkapnya icon click

Mudik Gratis Tahun 2025 Pegadaian Kanwil VII Denpasar Sediakan 5 Bus

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak lima bus disediakan untuk mengangkut pemudik dengan rute Denpasar–Malang, Denpasar–Jember–Lumajang, dan Denpasar–Surabaya dalam program mudik gratis bersama BUMN dengan tema “Mudik Aman Sampai Tujuan”.

Program tersebut dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang digelar PT Pegadaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.