Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luh Sukerasih Divonis 3 Tahun Penjara

terdakwa Luh Sukerasih
Bali Tribune / VONIS - Sidang dengan terdakwa Luh Sukerasih di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ni Luh Sukerasih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Rabu 26/3).

Menurutnya, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menyatakan Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Juliartawan mengutip amar putusan majelis hakim.

Selain itu, oleh majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.

Atas putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH usai Majelis Hakim membacakan putusan yang meyatakan kliennya divonis 3 tahun penjara langsung menyatakan banding.

Terdakwa Sukerasih sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Selaku korban Farhanny Susana Supawi kemudian melaporkan kasus itu karena mengalami kerugian hingga Rp 510 juta. Jaksa selanjutnya mendakwa Sukerasih dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

wartawan
CHA
Category

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Pindah Massal ke Karangasem


balitribune.co.id | Tabanan - Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan akan dipindahkan ke Kabupaten Karangasem pada Tahun Ajaran 2026/2027. Migrasi ini dilakukan seiring dengan progres pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) terpusat di Kecamatan Kubu, Karangasem, yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 51 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bergerak dan Berbagi Bunda Rai di Selemadeg Timur dan Selemadeg Sasar Ratusan Warga Rentan

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah tantangan ekonomi dan isu lingkungan yang kian mendesak, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menunjukkan aksi nyata, melalui roadshow ke-10 program Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Dugaan Korupsi LPJU Hias Rp3,08 Miliar, Kejari Karangasem Periksa Pejabat OPD dan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hias (LPJUH) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp3,08 Miliar. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Strategis Nasional, Bupati Karangasem Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program strategis nasional untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Bupati Karangasem yang menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Jumat (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Sinergi Pembangunan Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi Polri dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia yang tangguh, khususnya di Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (18/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.