Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luh Sukerasih Divonis 3 Tahun Penjara

terdakwa Luh Sukerasih
Bali Tribune / VONIS - Sidang dengan terdakwa Luh Sukerasih di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ni Luh Sukerasih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Rabu 26/3).

Menurutnya, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menyatakan Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Juliartawan mengutip amar putusan majelis hakim.

Selain itu, oleh majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.

Atas putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH usai Majelis Hakim membacakan putusan yang meyatakan kliennya divonis 3 tahun penjara langsung menyatakan banding.

Terdakwa Sukerasih sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Selaku korban Farhanny Susana Supawi kemudian melaporkan kasus itu karena mengalami kerugian hingga Rp 510 juta. Jaksa selanjutnya mendakwa Sukerasih dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

wartawan
CHA
Category

Perjuangkan Peningkatan Alkes dan Gedung UGD Baru, Bupati Gus Par Intensifkan Lobi ke Pusat

balitribune.co.id I Amlapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bukan sekadar wacana. Melalui strategi jemput bola dan komunikasi intensif ke pemerintah pusat, berbagai program strategis kini mulai membuahkan hasil positif demi kemajuan pelayanan di Bumi Tanah Aron.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kamboja Studi Pengelolaan Sampah Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi lirikan pemerintahan negara sahabat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menerima studi kunjungan pengelolaan sampah dari delegasi Pemerintah Kamboja, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Jumat (12/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Tampilkan Seni Sakral Barong Nongkling hingga Fragmen Tari Pencok Saang

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara bergengsi ini berpusat di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6/2026). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, para anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Pemkab Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.