Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luh Sukerasih Divonis 3 Tahun Penjara

terdakwa Luh Sukerasih
Bali Tribune / VONIS - Sidang dengan terdakwa Luh Sukerasih di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ni Luh Sukerasih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Rabu 26/3).

Menurutnya, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menyatakan Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Juliartawan mengutip amar putusan majelis hakim.

Selain itu, oleh majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.

Atas putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH usai Majelis Hakim membacakan putusan yang meyatakan kliennya divonis 3 tahun penjara langsung menyatakan banding.

Terdakwa Sukerasih sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Selaku korban Farhanny Susana Supawi kemudian melaporkan kasus itu karena mengalami kerugian hingga Rp 510 juta. Jaksa selanjutnya mendakwa Sukerasih dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

wartawan
CHA
Category

Penetapan Tersangka Korupsi LPD Selulung, Penyidik Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Kintamani, Bangli.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dipimpin Wakil Bupati Karangasem, Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung  Khidmat

balitribune.co.id | Amlapura - Apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober 2026 berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Tanah Aron, Amlapura, Kecamatan Karangasem. Dimana bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu)

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wabup Tekankan Pemerataan Pembangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Kamis (1/10/2026). Momentum ini dimanfaatkan untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Mamungkah Banjar Pande, Bualu

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan lan Padudusan Wrespati Kalpa Madya di Banjar Pande, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (30/9/2026). Kehadiran pimpinan lembaga legislatif Badung tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan yang digelar krama Banjar Pande.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Teguhkan Nilai Pancasila, I Made Wijaya Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam meneguhkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu tercermin dalam keikutsertaan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Badung pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.