Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra di DPRD Denpasar

PAW
Bali Tribune / PAW - Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/9/2026).

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi para Wakil Ketua, yakni I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna. Turut hadir langsung Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta jajaran Forkopimda.

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede menjelaskan, proses PAW ini telah berjalan sesuai mekanisme UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 722/01-A/HK/2026 dan Nomor 723/01-A/HK/2026 tertanggal 18 Juli 2026.

"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD, kami mengucapkan selamat bertugas kepada I Made Westra. Semoga dapat menjalankan amanah masyarakat Denpasar dengan baik. Kepada pejabat sebelumnya, kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya," ujar Ngurah Gede.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme kelembagaan yang penting untuk menjamin kesinambungan fungsi representasi rakyat dan roda pemerintahan daerah.

Jaya Negara berharap, I Made Westra dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan penuh integritas. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif.

"Kerja sama antara Pemkot dan DPRD harus terus dibangun melalui komunikasi terbuka dan koordinasi yang baik. Perbedaan fungsi bukan penghalang, melainkan komplemen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Jaya Negara.

wartawan
HEN
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Canggu, Badung Bangun Jalan Alternatif 4,7 Km Rampung Desember 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembangunan infrastruktur jalan alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Canggu, Berawa hingga Tibubeneng yang semakin padat seiring pesatnya aktivitas pariwisata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.