Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Malam Ini Debat Ma’aruf Amin – Sandiaga Uno

Bali Tribune/ist
Debat cawapres 2019

Jakarta | Bali Tribune.co.id – Debat ketiga Pilpres 2019 antara cawapres Ma’aruf Amin – Sandiaga Uno berlangsung malam ini Minggu (17/3) pukul 19.30 Wib di Hotel Sultan, Jakarta. Debat ini akan disiarkan langsung Trans 7, Trans TV, dan CNN Indonesia TV.   

Pertanyaan untuk debat ketiga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diserahkan panelis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (17/3/2019), pukul 16.00 WIB. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penyerahan pertanyaan mendekati waktu pelaksanaan debat untuk mencegah adanya kecurigaan soal kerahasiaan.

"Tadi mau diserahkan pukul 14.00. Tapi saya bilang nanti saja pukul 16.00 WIB. Jadi akan diserahkan pukul 16.00. Kalau siang ini dikira KPU yang macam-macam," kata Arief di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019).

Debat ketiga akan membahas tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya. Arief menyebutkan, ada lima soal untuk masing-masing tema. "Masing-masing tema disiapkan lima pertanyaan. Tapi tidak ditanyakan semua hanya satu yang ditanyakan," kata dia.

Debat ketiga pilpres akan digelar pada Minggu (17/3/2019). Pesertanya adalah cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin santai saja menghadapi debat cawapres malam nanti. Ma'ruf merasa memiliki satu kunci yang tidak dimiliki Sandiaga Uno, cawapres nomor 02 yang akan dihadapinya dalam debat. Apa itu?
"Ya pengalaman. Pengalaman saja. Kan saya lebih lama hidup, he-he-he.... Saya lebih lama hidup, jadi pengalaman saya lebih banyak. Nah kuncinya pengalaman," ujar Ma'ruf di kediamannya, Jalan Situbondo nomor 12, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2019).
Meski begitu, Ma'ruf tetap memuji Sandiaga sebagai sosok muda yang berprestasi. "Bagus, dia anak muda yang kreatif. Kalau anak muda bisa jadi calon wakil presiden, tentu dia pintar," imbuh Ma'ruf. zar

wartawan
habit

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.