Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mamang Puas dengan Kemudahan Layanan Program JKN

Mamang Fadurai
Bali Tribune / Mamang Fadurai

balitribune.co.id | Denpasar – Memiliki jaminan kesehatan di masa depan merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari kerugian finasial di masa yang akan datang. 

Sebagai perwakilan guru MA AL Ma’ruf Denpasar, dialah Mamang Fadurai yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang guru menyampaikan bahwa program JKN merupakan program dengan berjuta kemudahan ketika mengikuti kegiatan sosialisasi Porgram JKN yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Denpasar.

“Sebagai peserta JKN, saya merasa program ini memberikan banyak kemudahan layanan kesehatan mulai dari adanya kanal layanan online aplikasi mobile JKN dan Pelayanan Administrasi via Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165. Kanal layanan online tersebut benar-benar memberikan banyak manfaat kepada peserta JKN,” jelas Mamang.

BPJS Kesehatan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program JKN. Program JKN merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Saat ini, ketika saya berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saya juga hanya menggunakan KTP sebagai identitas utama peserta JKN yang sangat membantu sekali. Hanya bermodalkan KTP di kantong saya sudah bisa tenang,” ucap Mamang.

Selain tanda pengenal kepesertaan yang cukup menggunakan KTP, Mamang menambahkan bahwa untuk berobat ke FKTP, kini peserta JKN bisa memanfaatkan salah satu fitur di aplikasi mobile JKN yaitu antrean online. Fitur tersebut dapat membantu untuk meminimalkan waktu tunggu sehingga dapat lebih efisien waktu bagi Mamang yang seorang guru dan harus bekerja selama enam hari seminggu.

Aplikasi mobile JKN merupakan salah satu implementasi transformasi digital dari BPJS Kesehatan. Transformasi digital dilakukan untuk terus memberikan kepuasan dan kenyamanan kepada peserta JKN. 

BPJS Kesehatan memberikan hak dan kewajiban kepada peserta JKN. Adapun hak peserta JKN yaitu menentukan FKTP yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan kewajiban peserta JKN yaitu memberikan data secara lengkap dan benar serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No. HP, menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta.

“Dengan mengikuti sosialisasi program JKN, saya semakin mengetahui secara langsung mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN,” ungkap Mamang.

Program JKN juga merupakan salah satu materi dari perluasan Implementasi Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Muatan Jaminan Sosial Fase E melalui pembelajaran kokurikuler pada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/MA 

Melalui Modul P5 diharapkan guru dan peserta didik dapat menerapkan ilmu yang diperoleh tentang jaminan sosial secara maksimal serta dapat diimplementasikan pada dunia kerja dan di kehidupan sehari-hari. 

wartawan
RG/rm
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.