Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mamang Puas dengan Kemudahan Layanan Program JKN

Mamang Fadurai
Bali Tribune / Mamang Fadurai

balitribune.co.id | Denpasar – Memiliki jaminan kesehatan di masa depan merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari kerugian finasial di masa yang akan datang. 

Sebagai perwakilan guru MA AL Ma’ruf Denpasar, dialah Mamang Fadurai yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang guru menyampaikan bahwa program JKN merupakan program dengan berjuta kemudahan ketika mengikuti kegiatan sosialisasi Porgram JKN yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Denpasar.

“Sebagai peserta JKN, saya merasa program ini memberikan banyak kemudahan layanan kesehatan mulai dari adanya kanal layanan online aplikasi mobile JKN dan Pelayanan Administrasi via Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165. Kanal layanan online tersebut benar-benar memberikan banyak manfaat kepada peserta JKN,” jelas Mamang.

BPJS Kesehatan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program JKN. Program JKN merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Saat ini, ketika saya berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saya juga hanya menggunakan KTP sebagai identitas utama peserta JKN yang sangat membantu sekali. Hanya bermodalkan KTP di kantong saya sudah bisa tenang,” ucap Mamang.

Selain tanda pengenal kepesertaan yang cukup menggunakan KTP, Mamang menambahkan bahwa untuk berobat ke FKTP, kini peserta JKN bisa memanfaatkan salah satu fitur di aplikasi mobile JKN yaitu antrean online. Fitur tersebut dapat membantu untuk meminimalkan waktu tunggu sehingga dapat lebih efisien waktu bagi Mamang yang seorang guru dan harus bekerja selama enam hari seminggu.

Aplikasi mobile JKN merupakan salah satu implementasi transformasi digital dari BPJS Kesehatan. Transformasi digital dilakukan untuk terus memberikan kepuasan dan kenyamanan kepada peserta JKN. 

BPJS Kesehatan memberikan hak dan kewajiban kepada peserta JKN. Adapun hak peserta JKN yaitu menentukan FKTP yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan kewajiban peserta JKN yaitu memberikan data secara lengkap dan benar serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No. HP, menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta.

“Dengan mengikuti sosialisasi program JKN, saya semakin mengetahui secara langsung mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN,” ungkap Mamang.

Program JKN juga merupakan salah satu materi dari perluasan Implementasi Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Muatan Jaminan Sosial Fase E melalui pembelajaran kokurikuler pada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/MA 

Melalui Modul P5 diharapkan guru dan peserta didik dapat menerapkan ilmu yang diperoleh tentang jaminan sosial secara maksimal serta dapat diimplementasikan pada dunia kerja dan di kehidupan sehari-hari. 

wartawan
RG/rm
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.