Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen GWK Sesalkan Rekomendasi DPRD Bali, Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi

tembok pagar GWK
Bali Tribune / Tembok pagar pemicu konflik warga dengan GWK

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, memanas. DPRD Provinsi Bali mengultimatum manajemen GWK untuk membuka kembali akses warga yang ditutup dengan pagar. Jika dalam sepekan pagar tidak dibongkar, DPRD Bali bahkan merekomendasikan penutupan operasional GWK.

Terkait hal itu Manajemen GWK melalui siaran pers, Rabu (24/9), menyesalkan sikap DPRD Bali. Mereka menegaskan pagar yang dipersoalkan berdiri di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN). Sebelum pemagaran pada 10–20 September 2024, GWK mengklaim sudah melakukan sosialisasi melalui surat pemberitahuan pada 30 April dan 10 Juli 2024.

“Pemagaran dilakukan di tanah milik perusahaan (GWK, red). Akses jalan publik adalah ranah pemerintah, dan GWK siap mendukung pemerintah mencari solusi penyediaan akses bagi warga,” tulis manajemen GWK.

GWK juga mengingatkan bahwa kawasan tersebut merupakan ikon nasional yang telah diakui UNESCO, sekaligus menopang kehidupan ratusan kepala keluarga warga lokal.

Selain itu dalam rilisnya juga dijelaskan, sejak tahun 1997 hingga tahun 2012 GWK mengalami masa turbulensi keuangan, sehingga akhirnya pada tahun 2012 pendiri PT. Alam Sutera Realty Tbk merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi untuk bangsa Indonesia dengan turut menjadi Investor dan mengambil alih pengelolaan GWK yang hingga sampai saat ini GWK berada di bawah kepemimpinan PT. Alam Sutera Realty, Tbk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bali, kuasa hukum GWK, dan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Ungasan, Senin (22/9), berlangsung tegang. Warga yang dipimpin Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, mengadukan nasib mereka yang terisolasi akibat penutupan jalan.

“Warga masih harus memikul banten jalan kaki ke pinggir karena akses ditutup. Ironis, di balik gemerlap GWK, masyarakat adat justru kesulitan,” tegas Disel, yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali.

Menurutnya, pariwisata budaya yang diusung GWK semestinya selaras dengan kehidupan sosial masyarakat adat. “Jangan sampai warga yang sejak lama tinggal di sana malah terisolasi,” sebutnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan pihaknya sudah mengecek langsung ke lapangan. “Kalau dalam waktu itu belum juga dibuka, Komisi I akan merekomendasikan penutupan operasional GWK,” ujarnya lantang.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, ikut buka suara. Ia menyebut ada indikasi jalan umum ikut tertutup pagar. “Indikasinya memang jalan umum, tapi harus dipastikan lagi. Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa data kuat,” katanya, Rabu (24/9).

Daging mengaku pihaknya belum pernah diajak berkoordinasi oleh manajemen GWK terkait persoalan ini. “Saya sudah coba hubungi, tapi tidak direspons. Dari GWK ke kami juga belum ada komunikasi,” ujarnya.

Meski begitu, BPN berjanji akan segera turun melakukan pengecekan langsung di lapangan. “Masyarakat berhak mendapatkan kepastian terkait status jalan tersebut,” tegasnya.

Kasus ini berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dengan pengelola GWK. Di satu sisi, warga menuntut hak atas akses jalan yang mereka gunakan sejak lama. Di sisi lain, GWK bersikukuh bahwa pagar berdiri di atas tanah miliknya.

DPRD Bali menegaskan akan terus memfasilitasi mediasi. Namun jika ultimatum tidak dipatuhi, ancaman penutupan operasional GWK kian nyata.

wartawan
ARW
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.