Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangkir dari Panggilan Tersangka, Bos Indotrader Terancam Dijemput Paksa 

Bali Tribune/Agung Mahendra
balitribune.co.id | Denpasar - Pemilik sekolah Indotraderacademy, Agung Mahendra mangkir dari panggilan ke dua penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2021). Pria yang sempat pra peradilan Polresta Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini tetancam dijemput paksa oleh petugas kepolisian dalam waktu dekat. Hingga sore hari, ia tidak mendatangi Mapolresta Denpasar. Anehnya lagi, kuasa hukumnya tidak memberikan alasan sama terkait ketidakhadiran kliennya itu kepada penyidik. "Ya benar, orang yang mempraperadilan Polresta sebenarnya diperiksa hari ini. Tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemungkinan dalam wakru dekat akan dijemput," ungkap Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Sukadi. 
 
Kuasa hukum korban, NBL (19), Ida Bagus Surya Prabhawa membantah terkait opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos. Ia mengaku dirinya dipolisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orang tuan dari korban ingin menguasai Indotraderacademy. "Terkait dengan ketidak hadirannya itu, kami sebagai korban serahkan ke Polisi saja," ujarnya. 
 
Ia berharap polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melaporkan Agung Mahendra lagi dengan tuduhan fitnah. Dikatan Ida Bagus Surya Prabhawa, upaya pra peradilan dilakukan Agung mahendra mental. Polresta Denpasar memenangkan  gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/2). Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.  Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara. " Majelis hakim menolak pra peradilan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
 
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan atas laporan siswanya, NBL yang merasa ditipu senilai  Rp 45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
 
Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu M Reza Pranata juga mengatakan bahwa AM (Agung Mahendra) tidak menghadiri penggilan sebagai tersangka. "Ya, benar. Ditunggu tetpi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.ray
wartawan
Bernard MB
Category

Penerbitan SIM Sesuai Prosedur, Oknum Diduga Pemeras Diproses Hukum

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur di Satpas SIM Polresta Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Penyineban Pura Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Antari Jaya Negara, menghadiri prosesi persembahyangan sekaligus upacara Penyineban serangkaian Karya Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah Agung di Pura Dang Kahyangan Luhur Uluwatu, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak

balitribune.co.id I Negara - Satwa laut jenis paus bungkuk ditemukan terdampar oleh nelayan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana pada Selasa (14/7/2026). Paus bungkuk (Humpback Whale) sepanjang 7,7 meter itu ditemukan terdampar di bibir pantai setelah sebelumnya sempat berjuang kembali menuju laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Akhir Juli 2026 Pembangunan Ditarget Rampung

balitribune.co.id I Amlapura - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres Pembangunan sekaligus Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 13 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda-Kejati Bali Perkuat Soliditas

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.