Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Kepala BPN Badung Akui Terima Uang dari Sudikerta

Bali Tribune/Sudikerta dirawat di RS Trijata, Minggu (7/4/2019)

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta mulai menyeret sejumlah nama. Hasil pengembangan yang dilakukan penyidik terkait aliran dana Rp 150 miliar yang diduga hasil kejahatan Sudikerta menyebut nama mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung Tri Nugroho yang diduga mendapat  jatah dari Sudikerta Rp 10 miliar.

Tri Nugroho sendiri yang dikonfirmasi Bali Tribune tadi malam via telepon ganggamnya membenarkan bahwa dirinya pernah menerima uang dari Sudikerta. Namun jumlah uangnya ia mengaku sudah lupa karena kejadiannya sudah lama. Lantaran asal usul uang sebanyak itu tidak jelas, ia telah mengembalikan uang itu. "Iya, benar. Tapi saya lupa nilainya karena sudah lama. Kejadiannya tahun 2017, sudah dua tahun lalu. Tapi sudah saya kembalikan. Ada tanda terimanya kok," ungkapnya.

Selain mengaku menerima uang dari Sudikerta namun telah mengembalikannya, Tri Nugroho juga mengaku dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Dit Reskrimsus) Polda Bali dalam kasus Sudikerta ini.

"Iya, benar saya pernah diperiksa sebagai saksi. Tapi sudah lama. Jadi, lebih jelasnya tanyakan langsung kepada penyidiknya," ujarnya.

Sementara sumber Bali Tribune mengatakan, nama Tri Nugroho ini muncul setelah penyidik memeriksa 24 orang saksi dan menyita sejumlah alat bukti, seperti 26 dokumen, 4 lembar cek dan bilyet giro, 6 lembar rekening koran BCA, 4 lembar slip penarikan serta handphone. Tri diduga mendapatkan transferan dana dua kali dari Sudikerta dengan total Rp10 miliar. Uang sebanyak itu kemudian dicairkan di BCA Jalan Hasanudin Denpasar. Setelah uang itu dicairkan, kabarnya Tri Nugroho dengan Sudikerta terlibat salah paham. Sehingga uang tersebut lalu dikembalikan oleh Tri Nugroho.

“Setelah dilakukan gelar perkara dari keterangan saksi - saksi dan barang bukti itu, kemudian muncul nama Pak Tri Nugroho ini. Sehingga ia dipanggil untuk dimintai keterangan juga sebagai saksi. Dia sudah diperiksa sebanyak dua kali sebelum Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan dia akan dipanggil lagi dan diperiksa," bisik seorang petugas.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho yang ditemui wartawan kemarin juga membenarkan bahwa ada nama Tri Nugroho yang dipanggil oleh penyidik. Dari hasil pemerijsaan, statusnya masih sebagai saksi. “Ya, benar. Tapi dia hanya sebagai saksi. Uang sebanyak itu telah dikembalikan,” katanya.

Sementara kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika SH yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik dengan jaminan istrinya Sudikerta, Ida Ayu  Ketut Sri Sumiatini. Alasanmengajukan penangguhan penahanan karena kondisi mantan Ketua DPD Golkar Bali itu sedang sakit.

"Kesehatan Bapak lagi menurun, gula darah naik dan tensinya juga naik. Sehingga kami mengajukan penangguhan penahannya dengan jaminannya Ibu," katanya.

Sudikerta masuk RS Trijata, Minggu (7/4) lalu. Sehingga ia belum bisa diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik.

 

wartawan
Ray

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.