Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Marak Melintas di Jalan Raya, Buggy Wisata di Badung Ditertibkan Polisi

bugy
Bali Tribune / Personel Satuan Lalu Lintas Polsek Kuta Utara menertibkan kendaraan tersebut di Simpang Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Senin (19/10/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Maraknya kendaraan buggy yang beroperasi di kawasan pariwisata Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain terlihat melintas di jalan umum, sejumlah kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung menegaskan, kendaraan buggy pada prinsipnya diperuntukkan bagi angkutan internal di dalam kawasan, bukan untuk digunakan di jalan umum. Pengoperasiannya di jalan raya harus memenuhi ketentuan peraturan lalu lintas dan persyaratan kendaraan yang berlaku.

Kepala Dishub Badung, A.A.N. Gde Rahmadi, menegaskan tidak tersedia lintasan khusus buggy di jalan umum. Karena itu, kendaraan tersebut semestinya beroperasi di area internal sesuai peruntukannya.

“Di jalan umum tidak ada lintasan buggy. Buggy hanya untuk angkutan internal dalam kawasan,” tegas Rahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Ia juga menegaskan, buggy yang melintas di jalan umum tanpa dilengkapi nomor polisi merupakan pelanggaran. Persoalan ini menjadi perhatian seiring semakin banyaknya kendaraan buggy yang terlihat beroperasi di sejumlah kawasan wisata Badung, terutama Kuta dan sekitarnya.

Di sisi lain, kepolisian turut melakukan penertiban terhadap kendaraan buggy yang beroperasi di jalan raya. Personel Satuan Lalu Lintas Polsek Kuta Utara menertibkan kendaraan tersebut di Simpang Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Senin (19/10/2026).

Penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai kendaraan buggy yang melaju lambat, diduga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan keselamatan, serta berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kanit Lantas Polsek Kuta Utara, Iptu I Nyoman Suryawan, mengatakan petugas memberikan teguran dan edukasi kepada pengemudi maupun pengelola rental buggy dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Pengemudi juga diimbau mengutamakan keselamatan penumpang, menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak berkendara secara beriringan hingga memakan badan jalan.

Penegasan Dishub Badung dan penertiban kepolisian ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha penyewaan buggy agar memastikan kendaraannya dioperasikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Aktivitas usaha pariwisata diharapkan tidak mengabaikan keselamatan maupun hak pengguna jalan lainnya. 

wartawan
ANA
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.