Mark Up Pengadaan Lahan Kantor BP3TKI = Terdakwa Dituntut Hukuman Tinggi | Bali Tribune
Diposting : 5 October 2017 21:12
Valdi S Ginta - Bali Tribune
HUKUM
Wahyudi Matondang tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Wahyudi Matondang alias Dodi (50), yang merupakan mantan staf khusus Kepala BP3TKI Jakarta, Jumhur Hidayar akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Rabu (4/10).

Pria kelahiran Jakarta Timur ini dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan untuk kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar. 

Selain hukuman fisik, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp sebesar 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang penganti sebesar Rp1.500.000.000.

"Apabila tidak dibayar maka harta milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dijual lelang untuk membayar uang penganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," tegas Jaksa Rika saat membacakan amar tuntutannya dihadapan Majelis hakim yang diketuai  Wayan Sukanila.

Terdakwa Dodi dinilai melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam pertimbangan JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya, Ungkap Jaksa, sebagai hal yang memberatkan. "Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Jaksa

Merespon tuntutan ini, kuasa hukum dan terdakwa sendiri menyatakan keberatan sehingga akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.

Dalam surat dakwaan JPU, menyebutkan terdakwa Dodi ikut terlibat dalam korupsi lahan BP3TKI dengan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.

Diuraikan, kasus yang membelit terdakwa bermula dari tersedianya anggaran pengadaan tanah BP3TKI Denpasar TA. 2013 sebesar Rp 7,5 miliar, dengan volume tanah 400 M2.  Atas dasar itu dibentuklah Tim survei pengadaan tanah atau bangunan. BP3TKI Denpasar TA 2013. Kemudian tim survei ini ditugaskan mencari lokasi tanah. dan ditemukan tiga alternatif. Lalu Pageh meminta Priyo selaku PPK dan Trusty selaku ketua panitia pengadaan mencari lokasi dan menemukan lokasi yang cocok di Jalan Danau Tempe, Sanur.

Temuan itu dilaporkan ke Pageh, dan akhirnya mereka kumpul dan menemui pemiliknya, I Nyoman Gede Paramartha. Setelah rembuk, pemilik tanah mengatakan harganya Rp 4,5 miliar net.Panitia kemudian bertemu di Warung Tekko, termasuk dihadiri terdakwa Dodi. Dodi yang diperkenalkan mengaku orang dari Jakarta kemudian membicarakan masalah harga.

Nah masalah mulai muncul ketika terdakwa Dodi menaikkan menjadi Rp 6,7 miliar dari Rp4,5 milliar ditawarkan pemilik tanah. Saksi Trusty kemudian membuat dokumen pengadaan secara formalitas. Dan Pageh membuat surat penetapan penyediaan barang dan jasa dan dilakukan transaksi di Notaris Putu Chandra.