Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Jabatan Diperpanjang, Perbekel dan BPD Diminta Berinovasi

Bali Tribune/DIPERPANJANG - Puluhan perbekel di Jembrana kini telah diperpanjang masa jabatannya dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

balitribune.co.id | Negara - Disahkannya Undang-Undang Desa terbaru juga berpengaruh terhadap jabatan perbekel serta dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jembrana. Puluhan kepala pemerintahan desa yang ada di lima kecamatan di Jembrana kini masa jabatannya diperpanjang. Mereka diminta agar kompak melakukan inovasi untuk percepatan pembangunan.

 

Sebanyak 41 perbekel di Jembrana mendapat perpanjangan masa jabatan. Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Jembrana, Minggu (23/6 ) di Pendopo Kesari, Negara. Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa/prebekel ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Perbekel yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun, dengan regulasi anyar ini mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dalam dua kali masa jabatan. Tidak hanya perbekel, perpanjangan masa jabatan ini juga berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pemerintah desa. Terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia atas atensi khusus yang diberikan untuk perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD, termasuk juga desa yang ada di Jembrana, ungkap Bupati Tamba. 

 

Pihaknya meminta perbekel agar focus untuk melaksanakan pembangunan daerah di wilayah desanya masing-masing. Selanjutnya para perbekel bisa fokus bekerja untuk percepatan pembangunan di Jembrana, ujarnya. Ia menaruh harapan besar dan berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut para perbekel Bersama BPD dapat lebih berinovasi dalam membangun desa dan Kabupaten Jembrana secara keseluruhan. Semangat harus ditingkatkan, jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan justru menjadi malas dan kinerja menurun, tegasnya.

 

Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memonitoring dan memastikan kinerja para perbekel dan BPD di Jembrana. Saya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan karena kita ingin bersama-sama melangkah untuk mewujudkan Jembrana Emas 2026, jelasnya. 

 

 Pihaknya menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan. Ia berharap dengan kolaborasi yang baik dengan desa sabagai garda terdepan pemerintahan di daerah, target-target pembangunan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif. 

wartawan
PAM
Category

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.