Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Bali Tribune / Kelengkapan Dokumen yang Dipersyaratkan Protokol Kesehatan
balitribune.co.id | DenpasarBagi masyarakat yang akan bepergian melalui jalur udara diminta untuk menyiapkan sederet dokumen sebagai syarat bepergian saat wabah Covid-19 sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama PSBB. Syarat dan dokumen yang harus dibawa oleh orang dengan kategori khusus ini diantaranya perjalanan dinas, lembaga, pemerintah atau swasta dengan melengkapi identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah. Kemudian surat tugas ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI, dan Polri atau ditandatangani direksi/kepala kantor bagi pegawai perusahaan. Selanjutnya adalah surat pernyataan dengan materai dan diketahui lurah/kepala desa bagi non pegawai pemerintahan atau swasta. Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan. Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan serta waktu kepulangan.
 
Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat harus menyiapkan identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah, surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
 
Perjalanan orang anggota keluarga intinya meninggal dunia adapun syarat yang diperlukan adalah identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah, surat keterangan kematian dari tempat almarhum, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
 
Kemudian repatriasi pekerja migran WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah yakni harus memiliki identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran atau WNI dari luar negeri), surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing (pelajar atau mahasiswa), proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas. 
 
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyampaikan layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19. Seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
 
Pihaknya menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. "Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan," bebernya.
 
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operas…;
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sekda Suyasa Tekankan Disiplin dan Mental Juara bagi Calon Paskibraka Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Puluhan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buleleng mulai menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan mengemban tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.