Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MDA Tegaskan Tidak Ada Larangan Menaruh Ogoh-Ogoh di Pinggir Jalan Oleh Pemkot Denpasar

AA Ketut Sudiana
Bali Tribune / Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar angkat bicara soal viral terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa ogoh-ogoh dilarang di pajang di pinggir jalan. Dimana, pihaknya menyebutkan bahwa dalam forum rapat dimanapun tidak pernah ada kesimpulan yang berkaitan dengan pelarangan memajang ogoh-ogoh di pinggir jalan jelang Malam Pangerupukan. 

Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat dikonfirmasi Kamis (20/3) menjelaskan bahwa MDA Kota Denpasar selalu dilibatkan dalam pelaksanaan Rapat Kordinasi berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi. Dimana, dalam setiap rapat baik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar atau Kapolresta Denpasar tidak pernah ada kesimpulan untuk melarang pemajangan ogoh-ogoh di pinggir jalan menjelang Malam Pangerupukan. 

"Saa rasa tidak ada larangan itu (menaruh ogoh-ogoh di pinggir jalan menjelang malam pangerupukan), di berbagai forum pun tidak pernah diatur, baik rapat di Pemkot Denpasar maupun yang di Polresta, hanya saja diimbau agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, dan kami meyakini bahwa STT dan masyarakat sudah sangat paham hal itu," ujarnya.

Dikatakannya, pelaksanaan ritual Tawur Kasanga serta Pengarakan Ogoh-ogoh diatur sepenuhnya oleh Desa Adat. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan dresta yang berlaku. Namun demikian, secara teknis pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh juga mempedomani Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. Dimana, pengarakan ogoh-ogoh dapat dimulai Pukul 16.00 Wita hingga Pukul 00.00 Wita denan tidak menggunakan Soundsystem. 

"Kreativitas Ogoh-Ogoh ini adalah sangat baik, dan diharapkan dapat mengembangkan kreasi karya seni budaya Para Yowana untuk mendukung  upacara Pangrupukan sebagai simbol Nyomia Bhuta Kala, dan untuk Pariwisata Budaya," ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.