Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui CAMILAN Cara Mudah Memastikan Legalitas Aplikasi Pindar

ilustrasi
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guna memudahkan masyarakat mengetahui legalitasnya, OJK kemudian telah mengubah sebutan pinjol yang terdaftar di OJK menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Saat ini terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK. Namun masyarakat harus waspada terhadap maraknya penawaran pinjol ilegal melalui sarana digital dan media sosial karena hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 pinjol ilegal di Indonesia.

OJK dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyebutkan, Pindar yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK di www.ojk.go.id atau menanyakannya langsung melalui kontak OJK 157. Namun ada cara mudah untuk memastikan aplikasi Pindar yang akan kita instal legal atau ilegal yaitu memastikan aplikasi tersebut hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN pada handphone kita. Apabila aplikasi tersebut meminta akses selain CAMILAN misalkan Kontak atau Folder Penyimpanan, maka aplikasi tersebut patut diwaspadai sebagai aplikasi pinjol ilegal. 

OJK meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas. Selain memastikan legalitasnya melalui CAMILAN, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas sebelum memanfaatkan layanan Pindar. Berikut tips dari OJK untuk terhindar dari pinjol ilegal. Pertama, memastikan bahwa aplikasi Pindar tersebut adalah asli dan legal. Banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo mirip dan menyerupai aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK. Instal aplikasi dari sumber yang dipercaya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam juga harus logis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pahami aturan biaya bunga dan denda sebelum meminjam. Pindar yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan pengenaan biaya yang telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2025. Jika ada pinjaman online yang menawarkan biaya diatas ketentuan OJK, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Ketiga, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pindar mengenakan biaya bunga yang mungkin lebih tinggi karena risiko bagi perusahaannya juga sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam uang di Pindar agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya.

Bacalah perjanjian Pindar dengan teliti karena dalam perjanjian akan memuat hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Keempat, bayar tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan penagihan oleh pihak Pindar. Pastikan untuk selalu membayar tepat waktu dengan jumlah angsuran sesuai dengan perjanjian. Kelima, jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, Password, dan Kode OTP untuk mengindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.

Untuk pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK juga mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh PUJK dibawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara diantaranya tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai perjanjian dengan konsumen dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut diatas, sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat diberikat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Apabila masyarakat mengalami masalah dengan Pindar dan PUJK lain yang terdaftar di OJK, dapat melaporkannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di laman www.kontak157.ojk.go.id. Apabila mengetahui adanya pinjol ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, dapat melaporkannya melalui website www.sipasti.ojk.go.id. OJK mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas untuk masa depan lebih baik.

wartawan
YUE
Category

Satpol PP Tabanan Tindak Tegas Restoran Melanggar di Kawasan Jatiluwih

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pembongkaran bangunan restoran berkonstruksi baja di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Penindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut dinilai terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan warisan budaya dunia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rute Bali-Melbourne Dilayani 7 Maskapai, Kunjungan Wisatawan Australia ke Bali Diharapkan Meningkat

balitribune.co.id | Badung - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyebut, adanya potensi besar pada rute Melbourne untuk memperkuat posisi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai hub pariwisata Indonesia. 

Mengingat Melbourne merupakan salah satu dari 5 teratas rute internasional dengan rata-rata jumlah penumpang dan rataan load factor tertinggi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wadahi Kreativitas Seni Generasi Muda Denpasar, Arya Wibawa Buka Parade Gong Kebyar dan Baleganjur

balitribune.co.id | Denpasar - Gelaran tahunan Parade Gong Kebyar dan Baleganjur se-Kota Denpasar secara resmi dibuka Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Jumat (23/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Kota Tabanan atau Singasana? Dua Identitas, Satu Kebanggaan

balitribune.co.id | Tabanan – Penataan kawasan Jalan Gajah Mada, Tabanan tidak sekadar menghadirkan wajah kota yang lebih tertata dan menarik, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat identitas, meneguhkan kebanggaan, serta merefleksikan perjalanan sejarah Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Toleransi Umat Beragama di Subak Babakan Bayuh, Dua Agama Harmonis Jaga Kelestarian Alam

balitribune.co.id | Negara - Keberagaman dan toleransi beragama terpancar kuat dari setiap jengkal tanah jegog Jembrana. Seperti kebersamaan umat Hindu dan Muslim yang tergabung sebagai petani pengempon Subak Babakan Bayuh, Desa Sangkaragung, menggelar tradisi lima tahunan Tasyakuran Mushola At-Taqwa di Subak Babakan Bayuh  Kelurahan Sangkaragung Jembrana, Minggu (25/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SMAN 2 Abiansemal Tonjolkan Prestasi Siswa, Dari Karya Ilmiah hingga Lolos IPB

balitribune.co.id | Mangupura - SMA Negeri 2 Abiansemal menunjukkan potensi siswa melalui berbagai prestasi dan inovasi di bidang pendidikan. Mulai dari karya tulis ilmiah, kepedulian terhadap lingkungan melalui TPS 3R, hingga keberhasilan salah satu siswinya menembus Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.