Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri Dalam Negeri Memerintahkan Kepala Daerah Daftarkan Badan Adhoc Pilkada Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK

Bali Tribune / BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK

balitribune.co.id | GianyarMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya guna menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. 

Demikian disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar yang mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota Badan Adhoc Pilkada. Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Surat Nomor 400.5.7/4295/SJ. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud Badan Adhoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Tidak boleh ada gubernur dan bupati/walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” tegas Timboel.

Ia berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh kepala daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini. Sebelumnya, pada gelaran pemilihan umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. 

BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria di tempat terpisah, Kamis (31/10) menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta," imbuh Pandu.

Lebih lanjut ia mengatakan, selama kepesertaan masih aktif, BPJAMSOSTEK tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan," jelasnya.

Pandu memaparkan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. "Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, di mana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya," ujar Pandu.

Ditambahkannya, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

"Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Diharapkan seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," tutup Pandu.

wartawan
YUE
Category

Hadiri Pembukaan PKB XLVIII 2026, Bupati Gus Par Teguhkan Komitmen Pelestarian Budaya Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 yang berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (13/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Bupati hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Ombak Hantam Pantai Lebih, Aktivitas Pagi Warga Terhenti

balitribune.co.id I Gianyar - Ombak pasang berketinggian 5 meter, tiba-tiba menerjang Pantai Lebih, Gianyar, Minggu (14/6/2026) pagi. Warga terpaksa menghentikan aktivitas lantaran areal terendam air laut. Sebagian warung makan khas laut memilih tunda buka dan nelayan tak ada yang berani melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Kepedulian Sesama, Astra Motor Bali Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama dan berkomitmen dalam pilar kesehatan, Astra Motor Bali mendesain sebuah gerakan kemanusiaan melalui aksi donor darah.  Mengusung tema "Setetes Darah Anda, Harapan bagi Mereka", kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu (13/6/2026) bertempat di Astra Motor Main Dealer Denpasar bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) propinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gelora Anak Muda Harus Diimbangi Kesadaran Berkendara, Pesan Safety Riding Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan budaya berkendara yang aman di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi safety riding yang digelar di SMKN 1 Kuta Selatan. Sebanyak 72 siswa mengikuti pelatihan yang diberikan langsung oleh Instruktur Safety Riding Astra Motor Bali, Yosept Klaudius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Optimis Melesat Kencang di ARRC Motegi 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan CBR1000RR-R, para pebalap binaan Astra Honda siap hadir dengan determinasi penuh di Mobility Resort Motegi, Jepang, pada 12–14 Juni 2026 untuk mengharumkan nama bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

SUV Listrik Deepal S07 Makin Terjangkau, Changan Bali Tebar Diskon Rp10 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Tampil dengan desain modern, teknologi canggih, Changan  Deepal  S07 jadi  idola baru  pecinta mobil  Sport Utility Vehicle (SUV). Kabar bagusnya Changan Bali memberi potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik  berkarakter senyaman sedan dan setangguh jip berpenggerak roda  belakang (Rear Wheel Drive/RWD)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.