Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri Dalam Negeri Memerintahkan Kepala Daerah Daftarkan Badan Adhoc Pilkada Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK

Bali Tribune / BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK

balitribune.co.id | Gianyar - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya guna menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. 

Demikian disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar yang mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota Badan Adhoc Pilkada. Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Surat Nomor 400.5.7/4295/SJ. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud Badan Adhoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Tidak boleh ada gubernur dan bupati/walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” tegas Timboel.

Ia berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh kepala daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini. Sebelumnya, pada gelaran pemilihan umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. 

BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria di tempat terpisah, Kamis (31/10) menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta," imbuh Pandu.

Lebih lanjut ia mengatakan, selama kepesertaan masih aktif, BPJAMSOSTEK tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan," jelasnya.

Pandu memaparkan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. "Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, di mana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya," ujar Pandu.

Ditambahkannya, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

"Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Diharapkan seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," tutup Pandu.

wartawan
YUE
Category

SKYY Network Luncurkan Pilot Project Pengiriman Drone di Nuanu Creative City dan Café del Mar Bali, Uji Inovasi di Ekosistem Nyata

balitribune.co.id | Tabanan – SKYY Network, Nuanu Creative City, dan Café del Mar Bali, berkolaborasi dengan Grab Indonesia, meluncurkan pilot project pengiriman makanan menggunakan drone selama tiga bulan di Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026 dan 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Buka Turnamen Ceki di Gerih, Tekankan Nilai Kebersamaan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, S.T., membuka Turnamen Ceki di Balai Banjar Dirgahayu, Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, Minggu (4/10/2026), yang diikuti antusias oleh masyarakat setempat. Kehadiran legislator Badung tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan yang digelar warga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pak Koster, Penghargaan dan Konsistensi Antikorupsi

balitribune.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster). Bali dinilai sebagai provinsi yang paling getol mencegah korupsi di sektor pendidikan. Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya penghargaan rutin tahunan. Tapi bagi yang mengikuti kerja-kerja KPK dari dekat, penghargaan ini memiliki makna yang jauh lebih dalam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Rabies, Pemkab Tabanan Suntik Vaksin Ratusan Hewan Peliharaan di Desa Penarukan

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya mencegah penyebaran penyakit rabies terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Puskeswan II Tabanan, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan melaksanakan vaksinasi rabies secara serentak di sejumlah banjar di Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tertibkan Administrasi Ormas, Bakesbangpol Tabanan Sosialisasi SIKEDAS

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tabanan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Tabanan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Organisasi Masyarakat (Ormas) sekaligus sosialisasi SIKEDAS (Sistem Kelengkapan Data Ormas) yang dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.