Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri Dalam Negeri Memerintahkan Kepala Daerah Daftarkan Badan Adhoc Pilkada Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK

Bali Tribune / BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK

balitribune.co.id | GianyarMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya guna menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. 

Demikian disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar yang mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota Badan Adhoc Pilkada. Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Surat Nomor 400.5.7/4295/SJ. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud Badan Adhoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Tidak boleh ada gubernur dan bupati/walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” tegas Timboel.

Ia berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh kepala daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini. Sebelumnya, pada gelaran pemilihan umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. 

BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria di tempat terpisah, Kamis (31/10) menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta," imbuh Pandu.

Lebih lanjut ia mengatakan, selama kepesertaan masih aktif, BPJAMSOSTEK tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan," jelasnya.

Pandu memaparkan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. "Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, di mana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya," ujar Pandu.

Ditambahkannya, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

"Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Diharapkan seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," tutup Pandu.

wartawan
YUE
Category

Diduga Tidur dengan Isteri Siri Orang, Pegawai Koperasi Disabet Kerambit

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pegawai sebuah koperasi di Denpasar berinisial ASNS (42) ditebas karena diduga kuat tidur dengan isteri sirinya orang di sebuah rumah kos di Jalan Jayagiri XVI Nomor 5 Sumerta Kauh Denpasar Timur (Dentim), Senin (10/2/2025) pukul 22.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca Ekstrem Penyeberangan di Danau Batur Sempat Ditutup Selama Tiga Hari

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrem yang ditandai dengan dengan hujan lebat serta angin kencang yang melanda Kabupaten Bangli sejak beberapa hari terakhir, sempat mengganggu aktifitas penyeberangan di danau Batur Kecamatan Kintamani. Demi keselamatan otoritas penyeberangan sempat menutup aktifitas penyeberangan selama tiga hari.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Mengucapkan Rahajeng Rahina Pagerwesi

balitribune.co.id | Singaraja - Pagerwesi merupakan hari raya umat Hindu yang jatuh pada Rabu Kliwon Wuku Sinta. Hari raya ini merupakan rangkaian dari Hari Raya Saraswati yang memiliki makna untuk memuliakan Ida Sanghyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sanghyang Pramesti Guru. Sanghyang Pramesti Guru adalah guru alam semesta yang membimbing manusia ke jalan yang benar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengupas Lontar Kedigjayaan Milik I Nengah Werden

balitribune.co.id | Jembrana - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melalui Tim Penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Jembrana melaksanakan konservasi dan identifikasi lontar milik I Nengah Werden yang beralamat di Banjar Taman, Desa Batuagung Jembrana. Tim penyuluh melakukan konservasi dan identifikasi sebanyak 24 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Efisiensi, Anggaran Infrastruktur Pemkab Buleleng Terpotong Rp 25 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Kebijakan efisiensi Presiden Prabowo Subianto berdampak pada berkurangnya anggaran daerah untuk membangun infrastruktur. Tidak terkecuali Pemkab Buleleng, terpaksa menghadapi pemotongan anggaran sebesar Rp 25 miliar. Akibatnya dapat ditebak, dana untuk pekerjaan infrastruktur dan sarana prasarana fisik daerah di Buleleng pada 2025 dipastikan berkurang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.