Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menyusul Kadis Perizinan, Penyidik Kejati Bali Tangkap Pejabat DPUTR Buleleng

Ngakan Anom Diana Kesuma Negara
Bali Tribune / DITANGKAP - Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol digiring penyidik Kejati Bali usai ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengamankan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Senin (24/3). Yang ditangkap itu yakni pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST. 

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi warna pink, ia digiring penyidik Kejati Bali untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Ngakan Anom Diana Kesuma Negara dianggap menjadi bagian konspirasi melakukan pemerasan terhadap pengembang perumahan bersubsidi yang merugikan negara Rp 2 miliar. 

Peran Ngakan Anom Diana Kesuma Negara diduga bekerjasama dengan Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka juga diduga membuat kesepakatan pembagian bagi hasil dari uang yang didapat dari pengembang. Skema yang mereka bangun untuk memeras pengembang dengan mengutip uang sebesar Rp 1,4 juta per PBG. Uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara masing-masing Rp. 355.000,-/PBG. Sisanya dibagi rata antara Made Kuta dan tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana dalam keterangannya usai menahan tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara mengatakan, atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian masing-msing Rp.700.000,-per surat PBG.

“Tersangka NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara) menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG,” imbuh Eka Sabana.

Menurut Eka Sabana, tersangka  Ngakan Anom Diana Kesuma Negara disangka telah melanggar  Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhadap  NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara),” sambungnya

Eka Sabana menambahkan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini.

“Diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3/2025). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kuta diduga melakukan pemerasan dalam Proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. 

wartawan
CHA
Category

Bupati Sutjidra Siapkan Nakes dan Ambulans, Antisipasi Dampak Antrean BBM

balitribune.co.id | Singaraja - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyiapkan tenaga kesehatan hingga ambulans untuk mengantisipasi dampak dari antrean panjang warga yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu disampaikan Bupati I Nyoman Sutjidra saat ditemui usai membuka kegiatan Konsolidasi dan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Buleleng di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis (15/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

SPBU Hanya Buka Sampai Pukul 21.00 Wita, Antrean Kendaraan di Karangasem Semakin Parah

balitribune.co.id | Amlapura - Antrean kendaraan warga yang akan mengisi BBM di seluruh SPBU di Kabupaten Karangasem semakin parah dan horor. Di SPBU yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Subagan, Amlapura, antrean kendaran mulai dari mobil pribadi, mobil ekspedisi hingga sepeda motor mengular parah hingga hampir mencapai satu kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DP2KBP3A Badung Dorong Sampah Jadi Produk Kreatif Bernilai Jual

balitribune.co.id | Mangupura - Sampah tak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi menghasilkan nilai ekonomi jika diolah menjadi produk kreatif. Peluang ini didorong Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung melalui pelatihan pengolahan sampah bagi perempuan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siagakan Petugas Kesehatan di SPBU

balitribune.co.id | Mangupura - Antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Bali dan Badung khususnya, mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah penantian warga untuk memperoleh pasokan BBM, Pemkab Badung berupaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan perhatian pelayanan kesehatan serta rasa aman dan nyaman selama mengantre.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.