Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menyusul Kadis Perizinan, Penyidik Kejati Bali Tangkap Pejabat DPUTR Buleleng

Ngakan Anom Diana Kesuma Negara
Bali Tribune / DITANGKAP - Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol digiring penyidik Kejati Bali usai ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengamankan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Senin (24/3). Yang ditangkap itu yakni pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST. 

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi warna pink, ia digiring penyidik Kejati Bali untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Ngakan Anom Diana Kesuma Negara dianggap menjadi bagian konspirasi melakukan pemerasan terhadap pengembang perumahan bersubsidi yang merugikan negara Rp 2 miliar. 

Peran Ngakan Anom Diana Kesuma Negara diduga bekerjasama dengan Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka juga diduga membuat kesepakatan pembagian bagi hasil dari uang yang didapat dari pengembang. Skema yang mereka bangun untuk memeras pengembang dengan mengutip uang sebesar Rp 1,4 juta per PBG. Uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara masing-masing Rp. 355.000,-/PBG. Sisanya dibagi rata antara Made Kuta dan tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana dalam keterangannya usai menahan tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara mengatakan, atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian masing-msing Rp.700.000,-per surat PBG.

“Tersangka NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara) menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG,” imbuh Eka Sabana.

Menurut Eka Sabana, tersangka  Ngakan Anom Diana Kesuma Negara disangka telah melanggar  Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhadap  NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara),” sambungnya

Eka Sabana menambahkan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini.

“Diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3/2025). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kuta diduga melakukan pemerasan dalam Proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. 

wartawan
CHA
Category

Dukung Kelestarian Adat dan Budaya, Luncurkan Program Mobil Pickup Untuk Desa Adat

balitribune.co.id | Negara - Tidak membutuhkan waktu lama untuk memenuhi komitmen kepada masyarakat, satu persatu program unggulan Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna telah direalisasikan. Teranyar program mobil pick up untuk desa adat di Jembrana telah diluncurkan di awal kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Usaha di Kawasan Wisata Diimbau Jaga Harmoni Momen Hari Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Terkait pelaksanaan Nyepi pada tanggal 29 Maret 2025, pihak manajemen akomodasi wisata diimbau untuk mengingatkan para tamunya agar mematuhi tata tertib dan menghormati umat Hindu yang melaksanakan Hari Suci Nyepi. Tamu yang menginap saat Nyepi diminta tidak melakukan aktivitas di luar hotel dan pencahayaan di hotel pada hari suci tersebut dapat diminimalisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Memastikan Standar Keselamatan, BTB Verifikasi Ulang Seluruh Operator Angkutan Wisata Laut di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Saat ini Bali Tourism Board (BTB) sedang melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh operator angkutan wisata laut di Bali. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua layanan yang ditawarkan kepada wisatawan memenuhi standar keselamatan dan pelayanan yang sesuai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pemudik Tinggalkan Bali Via Pelabuhan Celukan Bawang

balitribune.co.id | Singaraja – Ribuan pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dikampung halaman masing-masing mulai meninggalkan Bali melalui pintu penyebrangan Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng, Bali., Selasa (25/3). Ribuan pemudik tersebut dilayani oleh tiga kapal dengan tujuan Pulau Raas dan Sapeken, Madura Jawa Timur. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.