Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menyusul Kadis Perizinan, Penyidik Kejati Bali Tangkap Pejabat DPUTR Buleleng

Ngakan Anom Diana Kesuma Negara
Bali Tribune / DITANGKAP - Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol digiring penyidik Kejati Bali usai ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengamankan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Senin (24/3). Yang ditangkap itu yakni pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST. 

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi warna pink, ia digiring penyidik Kejati Bali untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Ngakan Anom Diana Kesuma Negara dianggap menjadi bagian konspirasi melakukan pemerasan terhadap pengembang perumahan bersubsidi yang merugikan negara Rp 2 miliar. 

Peran Ngakan Anom Diana Kesuma Negara diduga bekerjasama dengan Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka juga diduga membuat kesepakatan pembagian bagi hasil dari uang yang didapat dari pengembang. Skema yang mereka bangun untuk memeras pengembang dengan mengutip uang sebesar Rp 1,4 juta per PBG. Uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara masing-masing Rp. 355.000,-/PBG. Sisanya dibagi rata antara Made Kuta dan tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana dalam keterangannya usai menahan tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara mengatakan, atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian masing-msing Rp.700.000,-per surat PBG.

“Tersangka NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara) menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG,” imbuh Eka Sabana.

Menurut Eka Sabana, tersangka  Ngakan Anom Diana Kesuma Negara disangka telah melanggar  Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhadap  NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara),” sambungnya

Eka Sabana menambahkan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini.

“Diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3/2025). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kuta diduga melakukan pemerasan dalam Proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. 

wartawan
CHA
Category

Revitalisasi Pasar Taman Sari-Taman Perjuangan Singasana 77 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Pengerjaan proyek revitalisasi Pasar Taman Sari dan penataan Taman Perjuangan Singasana di Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan sudah mencapai 77,677 persen. Pengerjaan fisik kini berfokus pada perapian eksterior pada struktur bangunan utama di lantai atas yang secara eksterior dirancang menyerupai Kapal Pinisi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah Warga di Kediri Amblas, Satu Orang Luka Tertimpa Reruntuhan

balitribune.co.id | Tabanan - Dua bangunan rumah milik warga di Perumahan Teras Dati, Banjar Dinas Jagastru, Desa/Kecamatan Kediri mendadak amblas pada Selasa (20/10/2026). Bencana yang terjadi secara tiba-tiba tanpa didahului hujan maupun banjir tersebut mengakibatkan seorang warga mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan material bangunan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Minta Inovasi ASN Tidak Berhenti Sebatas Wacana

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam acara Seleksi Tahap III ASN Berprestasi Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Widya Mandala, Kantor Bupati Klungkung, pada Selasa (20/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebelet Pipis Dini Hari, Pemuda Lumajang Jatuh ke Jurang

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi penyelamatan Mohammad Nafiil Mu azril (19) menarik perhatian banyak warga di Jalan Andong, Petulu, Ubud, Selasa (20/10/2026). Remaja asal Lumajang, Jatim ini, didapati di dasar jurang Tukad Jasan dengan ketinggian 25 meter di belakang tempatnya bekerja.  Korban diketahui keluar kamar sekiitar Pukul 04.30 Wita dinihari dna naru diketahui terpwrosokmke jurang sekitar Pukul 07.00 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Peed Agung Iringi Ida Bhatara Padmasana Menuju Puspem Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar prosesi mendak Ida Bhatara Padmasana yang dilanjutkan dengan Peed Agung dari Padmasana Kantor Bupati menuju Padmasana Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar, Selasa (20/10/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian upacara piodalan Padmasana Puspem Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.