Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menyusul Kadis Perizinan, Penyidik Kejati Bali Tangkap Pejabat DPUTR Buleleng

Ngakan Anom Diana Kesuma Negara
Bali Tribune / DITANGKAP - Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol digiring penyidik Kejati Bali usai ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengamankan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Senin (24/3). Yang ditangkap itu yakni pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST. 

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi warna pink, ia digiring penyidik Kejati Bali untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Ngakan Anom Diana Kesuma Negara dianggap menjadi bagian konspirasi melakukan pemerasan terhadap pengembang perumahan bersubsidi yang merugikan negara Rp 2 miliar. 

Peran Ngakan Anom Diana Kesuma Negara diduga bekerjasama dengan Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka juga diduga membuat kesepakatan pembagian bagi hasil dari uang yang didapat dari pengembang. Skema yang mereka bangun untuk memeras pengembang dengan mengutip uang sebesar Rp 1,4 juta per PBG. Uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara masing-masing Rp. 355.000,-/PBG. Sisanya dibagi rata antara Made Kuta dan tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana dalam keterangannya usai menahan tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara mengatakan, atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian masing-msing Rp.700.000,-per surat PBG.

“Tersangka NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara) menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG,” imbuh Eka Sabana.

Menurut Eka Sabana, tersangka  Ngakan Anom Diana Kesuma Negara disangka telah melanggar  Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhadap  NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara),” sambungnya

Eka Sabana menambahkan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini.

“Diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3/2025). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kuta diduga melakukan pemerasan dalam Proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. 

wartawan
CHA
Category

Bule Australia Ngamuk di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Amankan Bule Depresi, jajaran Polsek Ubud libatkan sejumlah personel. Syukurnya, bule yang sebelumnya ngamuk dan membawa pisau itu bersedia pindah dan dijemput temannya.

Selain ngamuk di penginapan, warga negara asal Australia ini sempat merusak dan melempar sejumlah barang ke tengah sawah serta menyeter motor parkir di pinggir gang di Jalan Bisma Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

'Dihantui' Dinamika Ekonomi, Bank Catat Pertumbuhan Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Ditengah dinamika ekonomi saat ini, bank berhasil mencatat pertumbuhan positif, dengan likuiditas solid dan permodalan yang kuat pada semester I tahun 2025. Hingga 30 Juni 2025, salah satu bank swasta membukukan laba bersih sebesar Rp2,57 triliun atau tumbuh 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Negeri Buleleng Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, saat ini kejaksaan tengah serius melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Presiden RI ke-5 yang juga selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghadiri palebon Ni Jero Samiarsa yang merupakan Ibunda Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Menteri PPPA RI Periode 2019-2024, I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Senin, (4/8). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penangkapan Tidak Prosedural, Kapolsek Kuta Selatan Terancam Dipraperadilkan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria bernama Sri Surono mengaku ditangkap dan ditahan tanpa ada surat perintah oleh anggota Polsek Kuta Selatan. Akibatnya Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana akan dipraperadilkan atas penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya icon click

Sisi Yuridis-Sosial, Abolisi dan Amnesti bagi Tom dan Hasto

balitribune.co.id | Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.