Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

pengempon pura
Bali Tribune / MENGADU - Pengempon Pura Dalem Balangan bersama kuasa hukum saat mengadu di Ombudsman RI, Rabu (28/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, SH beserta Steven Siegel Hanes, SH, Boy Barzini, SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH, MH, C.NSP, C.MSP, AKBP (Purn) Ketut Arianta, SH, Fitraman Hardyansah, SH, Imam Prawira Diteruna, SH dan I Wayan Panca Eka Dharma, SH mendatangi Kantor  Ombudsman RI di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026 mendaftarkan pengaduan permohonan agar dibuka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH Nomor; 09/SP/H2B/IX/2018, tanggal 12 September 2018.

Penasehat Hukum, Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, perihal pengaduan itu mohon penindakan kepada kinerja I Made Daging, A.Ptnh, MH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 dan perlindungan hukum atas tanah tempat ibadah Pura Dalem Balangan, Jimbaran sesuai Pasal 1, 4, 6, 7, 8 Undang - Undang Nomor 32 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dengan hasil temuan dan kesimpulan Ombudsman RI sesuai laporan akhir hasil pemeriksaan Nomor Register; 0095/LM//IX/2018/DPS - JKT, tanggal 22 Oktober 2019. 

"Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terlapor di Ombudsman RI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 melakukan tindakan maladministrasi," ungkapnya.

Dikatakan Harmaini Idris, berdasarkan petunjuk dari Ombudsman RI Pengempon Pura Dalem Balangan sebagai pelapor dalam Nomor Regiater; 0095/LM/IX/2018/DPS - JKT yang telah ditutup oleh Ombudsman RI. Karena surat  dari terlapor (saat ini tersangka di Polda Bali, red) yang isinya tidak benar, namun dalam petunjuk Ombudsman tersebut jika terbukti informasi yang diberikan terlapor di Ombudsman tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka Pengempon Pura dapat membuat laporan kembali kepada Ombudsman RI mohon agar dibuka kembali berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 yang berbunyi "Dalam LHP tidak ditindaklanjuti oleh terlapor atau atasan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan telah dilakukan tahap resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tetapi tidak memperoleh penyelesaian dalam jangka waktu yang  telah ditentukan, keasistenan yang membidangi fungsi resolusi dan monitoring dapat ditingkatkan status terlapor menjadi rekomendasi Ombudsman RI". Sehingga pengempon Pura Dalem Balangan selaku pelapor bersama bersama Tim Penasehat Hukumnya kembali mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta. 

"Hari ini tgl 28 Januari 2026. Kami mohon agar dibuka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH  LAHP Nomor. 0095 /LM/IX/2018/DPS-JKT tersebut," katanya.

Harmaini Idris menjelaskan, bahwa atas petunjuk dari Ombudsman RI maka pihaknya melaporkan kembali agar Ombudsman kembali membuka pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH Nomor; register  0095/LM/IX/2018/ DPS -JKT karena ditemukan adanya bukti - bukti  bahwa surat yang dibuat oleh I Made Daging  tersebut yang isinya diduga tidak benar  dan diduga kuat merupakan lemalsuan surat  dan mengandung  juga penyalahgunaan kewenangan jabatan Sebab, dalam suratnya I Made Daging kepada Ombudsman menyatakan bahwa  pihak terkait telah berdamai dengan Pengempon Pura Dalem Balangan dan telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis. 

"Tetapi faktanya, tidak ada perdamaian dengan Pengempon Pura Dalam Balangan  dengan pihak yang terkait dan pengukuran ulang atas tanah objek sebgketa tidak pernah dilakukan. Berdasarkan data fisik dan data yuridis sejak dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2020. Isi surat  tanggal 8 September 2020 dari terlapor kepada Ombudsman RI inilah yang dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan  tidak menjaga keselamatan dan keutuhan arsip negara yang statis dan terjaga. Ini yang membuat dia (I Made Daging - red) disidik, dan satu laporan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Harmaini. 

"Supaya masyarakat menyadari bahwa ini yang terjadi. Bukan dikriminalisasi dan tidak ada pihak lain yang menekan. Justru dia sendiri yang  diduga kuat pelaku kriminalnya, perbuatannya dia yang menjadi kan dirinya  menjadi tersangka," sambungnya mengakiri. 

wartawan
RAY
Category

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergelincir, Pendaki Gunung Abang Alami Patah Tulang

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pendaki yakni Kadek Peter Tamboto (42) tergelincir saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Desa Suter, Kecamatan, Kintamani, Bangli pada Minggu (25/1) Pendaki yang tinggal di Jalan Raya Tuka, Desa Tuka, Dalung, Kuta Utara Badung tersebut harus di evakuasi tim SAR  gabungan karena alami patah tulang

Baca Selengkapnya icon click

Bencana di Bangli, Dewan Ingatkan Pemerintah Selektif Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini menyebabkan terjadi musibah bencana di beberapa titik. Kondisi ini mendapat perhatian kalangan DPRD Bangli. Salah satu anggota DPRD Bangli, I Nyoman Kartika, mengingatkan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan pascabencana. Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah harus memastikan kerusakan yang terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.