Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Dana Punia Fiktif Terbongkar, Polisi Ringkus Penipu Berbusana Adat

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati
Bali Tribune / AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati

balitribune.co.id | Negara - Aksi penipuan bermodus penggalangan dana sumbangan palsu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Kali ini seorang pria berinisial KBS (40), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara harus berurusan dengan hukum setelah memperdaya seorang warga Medewi dengan proposal bantuan dana punia fiktif.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati Senin (12/5), memaparkan secara rinci kronologi penangkapan pelaku dan modus operandi yang digunakannya. KBS ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.

 Terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cukup rapi dan meyakinkan. Saat beraksi mengklabui masyarakat, dengan mengenakan pakaian adat Bali pelaku KBS mendatangi rumah-rumah warga di wilayah Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Setelah berhasil masuk dan berinteraksi dengan korban, pelaku kemudian mengeluarkan sebuah proposal dan catatan sumbangan dana punia.

 "Pelaku ini sangat lihai dalam meyakinkan korbannya. Ia mengaku sebagai bagian dari panitia penggalangan dana punia untuk pembangunan atau perbaikan sebuah pura yang berlokasi di Kabupaten Malang," ungkapnya. Korban yang melihat penampilan pelaku yang mengenakan pakaian adat serta proposal yang tampak meyakinkan, tanpa curiga kemudian memberikan sumbangan uang sebesar Rp 300 ribu.

 Takut gelagatnya terbaca oleh warag, usai menerima uang dari korban, KBS dengan cepat meninggalkan lokasi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam ke arah timur. Korban yang kemudian menyadari adanya kejanggalan, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan dari korban, Satuan Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan KBS. Personil kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Negara. "Dari hasil interogasi awal yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban di Medewi," imbuhnya.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut kemudian diamankan di Mapolres Jembrana untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Motif di balik aksi penipuan yang dilakukan oleh KBS terungkap didasari oleh faktor ekonomi. Pelaku nekat melakukan tindakan melakukan pungutan liar dengan cara menipu berkedok dana punia untuk mendapatkan uang secara tidak sah.  

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara," tegasnya. Meskipun ancaman hukuman tergolong ringan, Ia menekankan bahwa tindakan pelaku telah meresahkan masyarakat dan merusak citra kegiatan penggalangan dana yang sebenarnya.

Menyikapi kasus yang kerap terjadi ini, Polres Jembrana memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Masyarakat kini diminta untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang datang meminta sumbangan, terutama yang mengatasnamakan perbaikan atau pembangunan tempat ibadah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan kegiatan penggalangan dana. Tanyakan surat izin resmi dari Kelian Banjar atau ketua RT/RW setempat. Jangan ragu untuk memeriksa kebenaran proposal yang ditunjukkan. Jika ada kejanggalan atau indikasi adanya pungutan liar, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui nomor pengaduan 110," pungkasnya. 

wartawan
PAM
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.