Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Pura-pura Minta Tolong, Dua Pria Keroyok dan Rampas Motor Pemuda di Renon

begal
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berinisial YAH (24) menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Kedua pelaku yang awalnya berpura-pura meminta pertolongan itu juga merampas motor pemuda berusia 24 tahun itu. Kini, polisi sedang memburu para pelaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.40 Wita pada Senin (8/6/2026). Menurutnya, korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur sekitar pukul 11.45 Wita.  

"Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda GL warna hitam milik rekannya usai bermain biliar di kawasan Jalan Tukad Batanghari. Dalam perjalanan, korban dihampiri dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario," ujar Adi dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan laporan polisi, korban dan kedua pelaku sama-sama berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian bermula ketika pelaku meminta bantuan sehingga korban menghentikan kendaraannya saat melintas di Jalan Cok Agung Tresna. Namun, situasi berubah ketika salah satu pelaku menarik kerah baju korban hingga terjadi perlawanan. Pelaku kemudian kembali mengejar korban, melompat, lalu menendang korban hingga terjatuh.

Kedua pelaku lantas memukul dan menendang korban. Tak lama kemudian, beberapa orang yang diduga teman pelaku datang mengejar korban dan temannya. Saat itulah para pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Pelaku mengendarai motor Honda GL warna hitam itu ke arah Jalan Moh Yamin menuju selatan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan bengkak pada mata kanan, bengkak pada rusuk kiri akibat tendangan, serta luka lecet pada siku tangan kanan. Korban juga mengalami kerugian materiel sekitar Rp 17 juta. 

"Polsek Denpasar Timur telah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Renon. Saat ini personel masih melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengidentifikasi para pelaku," imbuh Adi.

Adi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dengan alasan meminta bantuan.

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.