Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nataru, BI Bali Siapkan Uang Tunai 2,7 T

Bali Tribune / Erwin Soeriadimadja. 

balitribune.co.id | Denpasar - NATARU Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali selalu berkomitmen untuk menyediakan uang tunai dengan jumlah dan pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun 2023 adalah sebesar 2,7 triliun rupiah.

"Jumlah ini meningkat sebesar 12,5% jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2022 sebesar 2,4 triliun rupiah. Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah," ucap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja, Senin (11/12) di Denpasar.

Dalam bertransaksi secara tunai, masyarakat diharapkan selalu berhati hati dan meyakini keaslian uang Rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta selalu memelihara dan menjaga Rupiah melalui 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Disteples, Jangan Diremas, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi). 

Dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. 

"Jadi terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di Bank Umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Erwin.

Nilai penggantian atas uang Rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga memberikan layanan penukaran atas uang logam dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (https://www.pintar.bi.go.id). 

wartawan
ARW
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.