Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaben Massal Di Desa Adat Demulih, Pemilik Sawa Tak Dipungut Biaya

ngaben
Bali Tribune / prosesi ngaben di Desa Adat Demulih

balitribune.co.id | Bangli - Masyarakat desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, kembali melaksanakan upacara ngaben (pelebon) pada Sabtu (5/7). Walupun turun hujan lebat upacara Pitra Yadnya berjalan lancar Menariknya, prosesi ngaben massal yang diikuti oleh 110 sawa tersebut, tanpa membebani biaya kepada pemilik sawa.

Bendesa Desa Adat Demulih, I Nengah Karsana, mengatakan untuk persiapan ngaben massal  sudah dilakukan sejak 5 Juni lalu. Mulai dari piuning,  nanceb dan sebagainya. Sementara untuk persiapan bakti juga terbilang banyak. Mulai dari pembuatan suci mencapai 1900 suci. Tiburo 130. Catur sebanyak 130. Pebangkit 23 paket. "Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, krama kami yang berjumlah 700 dibagi menjadi 8 kelompok," ujar Nengah Karsana, Minggu (6/7).

Ngaben Massal di Desa Adat Demulih, mengambil tingkatan Nyawa Rsi. Pada puncak ngaben, berlangsung dari pukul 7 pagi didahului dengan melaspas sarana ngaben berupa bade dan petulangan. "Untuk ngaben massal kami menggunakan sarana dua bade. Petulangan sebanyak 35 buah, berupa 17 lembu, 8 singa, 2 gajah mina dan 8 kotak," ungkapnya. Perbedaan jenis petulangan yang digunakan tergantung klan atau soroh orang yang diaben.

Kata dia, ngaben massal di desa adat Demulih, dilaksanakan setiap 4 tahun sekali sejak tahun 2013. "Tahun ini, merupakan ngaben massal yang ke empat sejak tahun 2013," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan upacara pengabenan hingga pengerorasan, dari segi dana pihaknya telah merancang RAB sekitar Rp. 600 juta hingga Rp. 700 juta. Dan untuk biaya yang dirancang pihaknya tidak memungut biaya atau dana sama sekali dari pemilik sawa dan krama. "Pemungutan dana dari pemilik sawa dinolkan. Untuk pendanaan, dari swadaya LPD dan bantuan pemerintah kabupaten Bangli sebesar Rp 107 juta dan dari punia krama," jelasnya.

Disebutkan, dari Sisa Hasil Usaha (SHU) LPD Demulih yang notabene berdiri tahun 2022, hingga akhir tahun 2024 mendapatkan laba sebesar Rp 560 juta. "Dari laba itu, kami di Desa Adat mendapatkan hak 20 persen atau sekitar 120 juta. Itu yang kami pakai modal untuk pelaksanaan pitra yadnya ini," jelasnya. Dalam hal ini, krama adat Demulih hanya dibebani mengeluarkan beras 5 kg, ketan 2 kg, kelapa 5 butir dan rerampen. Sementara untuk pemilik sawa dibebankan lima kali kali dari jumlah yang dikeluarkan krama 

Sedangkan untuk Meperoras, akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli mendatang. "Untuk peroras ada penambahan sebanyak enam puspa sehingga menjadi 116 puspa. Peroras akan dilaksanakan tanggal 16 Juli. Dengan dilandasi semangat kebersamaan krama  upcara dapat berjalan lancar,” ujar Nengah Karsana.

wartawan
SAM
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.