Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngutil di Toko Modern Berjejaring, Dua Pria Dibekuk

Barang bukti
Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kapolsek Karangasem Kompol. I Wayan Merta Kariana tunjukkan barang bukti hasil pencurian di Toko Modern Berjejaring.

balitribune.co.id I Amlapura - Aksinya tertangkap kamera pengawas, dua orang warga asal Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangasem, setelah berhasil mengutil sejumlah barang di Toko Modern Berjejaring di wilayah Kota Amlapura, tepatnya di Jalan Veteran Jalur 11 Karangasem.

Dua pelaku pencurian atau pengutil tersebut masing-masing berinisial MSA dan ABS, dan dari keterangan keduanya kepada penyidik Polsek Karangasem, diketahui jika kedua pelaku telah melakukan pencurian berulang hingga empat kali. Dalam aksinya tersebut, kedua tersangka memang bekerjasama dengan modus berpura-pura berbelanja di mini market yang menjadi tarrgetnya, dan setelah mengamati situasi dan pada saat yang tepat keduanya kemudian mengambil berbagai barang kebutuhan sehari-hari seperti parfum, odol, sikat gigi, deodorant, hand body, hingga sabun wajah, lalu hanya membayar minuman di kasir sebelum keluar dari toko.

Kapolsek Kota Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana kepada awak media, Rabu (29/4/2026), menyebutkan, meski barang yang diambil oleh kedua pelaku tersebut tergolong kebutuhan ringan namun jumlahnya cukup banyak hingga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp.700.000. Pelaku melakukan pencurian secara berulang dan dalam aksinya keduanya bekerjasama. "Kalau dilihat memang barang yang dicuri keduanya tergolong kebutuhan ringan, namun jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak. Dari pengakuan keduanya, barang hasil curiannya itu tidak dijual lagi tapi dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Dilanjutkannya, kasus ini pencurian ini dilaporkan oleh Ni Komang Nita selaku karyawan salah satu toko modern berjejaring. Sementara pemilik usaha, Lucky Setiawan (UD Tunggal), menjadi pihak yang dirugikan. Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

wartawan
AGS
Category

Wabup Buleleng Puji Inovasi Desa Panji, Gunakan BKK untuk Fasilitas Publik dan Pelayanan Kesehatan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna meresmikan sejumlah pembangunan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Sabtu (4/4/2026). Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan motivasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.