Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngutil di Toko Modern Berjejaring, Dua Pria Dibekuk

Barang bukti
Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kapolsek Karangasem Kompol. I Wayan Merta Kariana tunjukkan barang bukti hasil pencurian di Toko Modern Berjejaring.

balitribune.co.id I Amlapura - Aksinya tertangkap kamera pengawas, dua orang warga asal Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangasem, setelah berhasil mengutil sejumlah barang di Toko Modern Berjejaring di wilayah Kota Amlapura, tepatnya di Jalan Veteran Jalur 11 Karangasem.

Dua pelaku pencurian atau pengutil tersebut masing-masing berinisial MSA dan ABS, dan dari keterangan keduanya kepada penyidik Polsek Karangasem, diketahui jika kedua pelaku telah melakukan pencurian berulang hingga empat kali. Dalam aksinya tersebut, kedua tersangka memang bekerjasama dengan modus berpura-pura berbelanja di mini market yang menjadi tarrgetnya, dan setelah mengamati situasi dan pada saat yang tepat keduanya kemudian mengambil berbagai barang kebutuhan sehari-hari seperti parfum, odol, sikat gigi, deodorant, hand body, hingga sabun wajah, lalu hanya membayar minuman di kasir sebelum keluar dari toko.

Kapolsek Kota Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana kepada awak media, Rabu (29/4/2026), menyebutkan, meski barang yang diambil oleh kedua pelaku tersebut tergolong kebutuhan ringan namun jumlahnya cukup banyak hingga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp.700.000. Pelaku melakukan pencurian secara berulang dan dalam aksinya keduanya bekerjasama. "Kalau dilihat memang barang yang dicuri keduanya tergolong kebutuhan ringan, namun jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak. Dari pengakuan keduanya, barang hasil curiannya itu tidak dijual lagi tapi dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Dilanjutkannya, kasus ini pencurian ini dilaporkan oleh Ni Komang Nita selaku karyawan salah satu toko modern berjejaring. Sementara pemilik usaha, Lucky Setiawan (UD Tunggal), menjadi pihak yang dirugikan. Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

wartawan
AGS
Category

Lirik Pasar Dalam Negeri, Puluhan Patung Timboel Art Gallery Dipamerkan di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Turis asing yang datang dari berbagai negara tampak takjub melihat karya patung Timboel Art Gallery yang dipamerkan di Sudamala Resorts, Rabu (15/4). Puluhan karya seni berbentuk hewan, manusia dan lainnya yang dibuat dengan kombinasi aluminium, stainless steel dan kayu jati dipamerkan di Sudakara ArtSpace Sudamala Resort Sanur dengan tema "Inner Landscapes" hingga 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.