Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Niat Healing di Laut, WNA Inggris Malah Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida

Evakuasi
Bali Tribune / EVAKUASI - Petugas melakukan evakuasi terhadap jenazahwisatawan mancanegara (WNA) berkebangsaan Inggris, Archibald Frederick Taylor, yang meninggal dunia setelah mengalami musibah tenggelam saat berenang di Pantai Crystal Bay, Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (13/9/2026).

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang wisatawan mancanegara (WNA) berkebangsaan Inggris, Archibald Frederick Taylor, meninggal dunia setelah mengalami musibah tenggelam saat berenang di Pantai Crystal Bay, Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Nusa Penida bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi. Korban yang sebelumnya dievakuasi menggunakan ambulans kemudian dibawa ke Griya Penida Medical untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penanganan setelah menerima laporan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mencatat identitas dan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami langsung melakukan penanganan di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik. Kami juga mengimbau kepada wisatawan agar selalu memperhatikan kondisi dan situasi saat melakukan aktivitas di kawasan pantai, khususnya saat berenang,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban merupakan bagian dari rombongan keluarga yang sedang melaksanakan perjalanan wisata di wilayah Nusa Penida. Sebelum tiba di Crystal Bay, rombongan telah mengunjungi sejumlah destinasi wisata, di antaranya Broken Beach dan Kelingking Beach.

Rombongan tiba di Crystal Bay sekitar pukul 14.30 Wita dan diberikan waktu untuk bersantai hingga pukul 15.30 Wita. Namun sekitar pukul 15.40 Wita, korban belum kembali ke titik berkumpul. Setelah dilakukan pencarian, pelapor memperoleh informasi bahwa korban mengalami musibah tenggelam saat berenang.

Korban selanjutnya dievakuasi menuju Griya Penida Medical untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam.

Selanjutnya, korban akan dibawa dari Pelabuhan Banjar Nyuh menuju Pelabuhan Padangbai untuk kemudian dijemput menggunakan ambulans dan dibawa menuju RS Bali Mandara.

Polsek Nusa Penida memastikan penanganan kejadian dilakukan secara cepat dan terkoordinasi, sekaligus mengingatkan wisatawan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi arahan petugas maupun pengelola kawasan wisata saat beraktivitas di wilayah pesisir.

wartawan
SUG
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.