Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyepi Momentum Sucikan Semesta, Ngiring Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

Bali Tribune / Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana
balitribune.co.id | Denpasar - Pemprov Bali mengajak Umat Hindu memaknai Perayaan Nyepi sebagai momentum untuk menyucikan Bhuana Agung (alam semesta) baik secara niskala maupun sakala. Secara niskala, penyucian dilaksanakan melalui serangkaian upacara mulai dari melasti hingga Tawur Kesanga. Upaya niskala ini hendaknya diimbangi dengan upaya sakala, salah satunya melalui tindakan nyata mengurangi penggunaan sampah plastik yang menjadi ancaman terbesar bagi Bhuana Agung (bumi). Ajakan itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Teja yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran pers, Senin (28/2).
 
Lebih jauh Kadis KLH  Made Teja mengungkap, upaya pengurangan sampah plastik menjadi perhatian serius Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengusung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi ini mengandung makna ‘Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945’.
 
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Regulasi ini dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik yang hingga kini masih menjadi ancaman terbesar bagi lingkungan. Terkait dengan implementasi peraturan ini, Made Teja mengajak masyarakat Bali, khususnya Umat Hindu untuk menjadikan perayaan Nyepi sebagai momentum untuk lebih serius memerangi sampah plastik. Keseriusan itu bisa diwujudkan melalui hal-hal kecil yang dimulai dari diri masing-masing seperti disiplin membawa tas kain ketika hendak berbelanja, mengurangi penggunaan sedotan dan bahan-bahan lain yang terbuat dari plastik sekali pakai. Selain itu, upaya pengurangan sampah plastik juga bisa diterapkan dalam pelaksanaan upacara keagamaan seperti tak lagi menggunakan kantong plastik sebagai tempat air suci bagi pemedek. 
 
“Pemedek yang nangkil juga kita harapkan tak menggunakan kantong plastik untuk tempat sarana upacara mereka,” ujar Made Teja seraya menekankan kesadaran untuk melakukan hal-hal kecil seperti itu menjadi kunci keberhasilan dari implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.
 
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menambahkan, apabila dikaitkan dengan Perayaan Nyepi, regulasi ini sangat relevan dengan makna Tawur Kesanga dan Melasti. “Keduanya dapat dilaksanakan dengan selaras, dimana dalam perayaan Nyepi kita menyucikan bhuana (alam semesta) secara niskala melalui upacara melasti dan tawur. Sedangkan secara sakala kita mengurangi  sampah plastik yang mencemari bhuana agung,” urainya sembari menyebut bahwa di Bali, unsur sakala dan niskala adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan.
 
Lebih jauh Gede Pramana menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali dalam momentum Nyepi ini melalui Dinas Kebudayaan menyelenggarakan Lomba Ogoh-Ogoh yang salah satu kriterianya adalah berbahan ramah lingkungan. 
 
"Kami berharap tidak saja Ogoh-ogoh yang dilombakan namun seluruh rangkaian kegiatan nyomya Ogoh-Ogoh tahun ini dapat dilaksanakan dengan semangat mensucikan lingkungan secara sakala dan niskala," kata Pramana
wartawan
RED
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.