Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

ngorte
Bali Tribune / KIKA - Ni Made Novi Susilowati (Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3 OJK Provinsi Bali), Parjiman, Kepala OJK provinsi Bali, Irhamsah (Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali) dan Zulkifli (Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor keuangan non-bank menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan "NGORTE" (Ngobrol Bersama Update Berita with Media) yang digelar OJK Provinsi Bali, Jumat (10/4/2026).

Dalam kesempatan ini Parjiman menyoroti maraknya usaha gadai ilegal yang banyak terdapat di kota-kota besar hingga pelosok. Ia berpendapat, Gadai ilegal saat ini menjadi prioritas utama OJK dalam penegakkan hukum karena potensi kerugian besar yang dapat menimpa masyarakat.

"Praktik tanpa pengawasan ini rentan terhadap kerugian masyarakat, penyalahgunaan, termasuk indikasi sarana pencucian uang dan penadahan barang ilegal,” ungkap Parjiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali, Zulkifli, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan OJK, ditemukan 19 entitas pergadaian di Bali yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, OJK telah melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi langsung pelaku usaha dan mengundang mereka untuk mengurus perizinan. Bahkan OJK membuka ruang konsultasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan regulasi. Namun rupanya ada beberapa usaha yang menolak mengurus izinnya.

“OJK sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan, bahkan menyediakan ruang konsultasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya satu entitas yang mengajukan izin, sementara sisanya dinyatakan ilegal,” jelas Zulkifli.

Penanganan pergadaian ilegal tersebut kini diserahkan kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah melakukan upaya maksimal. Jika tetap tidak berizin, maka akan ditindak sesuai aturan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

OJK mencatat saat ini terdapat 6 (enam) perusahaan pergadaian yang telah berizin di Bali, seluruhnya terdaftar resmi dalam sistem pengawasan OJK. Sementara puluhan lainnya masih beroperasi tanpa izin. Zulkifli menegaskan bahwa pelaku usaha gadai yang legal harus mampu mengelola risiko, memiliki permodalan yang memadai, serta menjalankan tata kelola yang baik.

“Pergadaian itu bisnis keuangan, sehingga harus diawasi dan diatur agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK mendorong pelaku usaha pergadaian ilegal untuk segera mengurus perizinan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha pergadaian diberikan masa transisi hingga 12 Januari 2026 untuk mengurus izin operasional.

Kebijakan ini dilengkapi dengan deregulasi yang mempermudah proses legalisasi usaha gadai melalui empat komponen utama, yaitu: penyederhanaan perizinan usaha gadai, penahapan pemenuhan modal disetor, relaksasi ekuitas minimum, pengaturan tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke sektor legal tanpa terbebani persyaratan yang terlalu berat.

OJK menilai pergadaian ilegal memiliki risiko tinggi terhadap masyarakat, mulai dari bunga yang tidak transparan, potensi penipuan, hingga praktik pencucian uang dan penadahan barang ilegal. Secara nasional, OJK mencatat terdapat sekitar 230 entitas pergadaian ilegal di Indonesia, dan jumlahnya berpotensi terus bertambah jika tidak ditertibkan. Karena itu, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem pergadaian yang sehat, transparan, dan terpercaya melalui pengawasan ketat dan deregulasi yang mendorong legalitas usaha.

“OJK berharap deregulasi ini dapat menjadi jembatan bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih menjadi entitas yang patuh hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” imbuh Zulkifli.

Langkah penertiban pergadaian ilegal ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat sektor lembaga jasa keuangan non-bank di Bali. Selain menjaga stabilitas industri, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang lebih fleksibel, OJK berharap industri pergadaian dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan akses pembiayaan yang aman bagi masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Puluhan Anggota Paskibraka Tabanan Digembleng Nilai-Nilai Demokrasi

balitribune.co.id I Tabanan – Puluhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tabanan mendapatkan gemblengan khusus mengenai nilai-nilai demokrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 RI.

Gemblengan ini diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan yang ikut berpartisipasi dalam pembekalan terhadap puluhan Paskibraka yang akan bertugas pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererenan Dipacu Jadi Destinasi Wisata Berkualitas, Bupati Minta Keamanan dan Kebersihan Dijaga

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, berkembang sebagai destinasi pariwisata berkualitas yang tetap berpijak pada pelestarian adat dan budaya Bali. Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan wisata tersebut, masyarakat diminta menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan agar daya tarik Pererenan tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan Berkedok Usaha Spa

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di sebuah tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komentari Kasus Baturiti, Gubernur Bali : Jangan Main Hakim Sendiri

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap kasus tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang terduga pelaku pencurian di Desa Baturiti, Tabanan, hingga kemudian meninggal dunia. Koster menilai kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tumpek Krulut, Gubernur Koster Arahkan Pelayanan Kesehatan Gratis Serentak di Seluruh Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Dalam rangka Rahina Tumpek Krulut, Gubernur Bali Wayan Koster mengarahkan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat secara serentak di seluruh Bali pada Sabtu (1/8/2026). Pelayanan dilaksanakan di seluruh unit pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah maupun swasta di kabupaten/kota se-Bali sebagai wujud memaknai Tumpek Krulut dengan memuliakan manusia melalui cinta dan kasih sayang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.